PPDB 2022 Jalur Prestasi: SMA 30 Persen, SMK 70 Persen

Sing semangat rek!

Surabaya, IDN Times - Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur (Jatim) menambah kuota jalur prestasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim. Seperti diketahui, tahapan PPDB tahun ini akan dilaksanakan pada Mei mendatang.

1. Kuota jalur prestasi SMA 30 persen, SMK 70 persen

PPDB 2022 Jalur Prestasi: SMA 30 Persen, SMK 70 PersenSuasana PPDB 2020 di Lebak di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Kepala Dindik Jatim, Wahid Wahyudi mengatakan, kuota jalur prestasi untuk SMA sebesar 30 persen, sedangkan SMK 70 persen. Besarnya kuota tersebut untuk meminimalisir disparitas kualitas pendidikan antar sekolah. Karena hal ini yang ditentukan oleh kompetensi kasek dan guru serta kelengkapan sarana-prasarana. 

"Kami berupaya guru-guru kami, dipetakan sedemikian rupa. Sehingga sekolah yang kualitasnya dalam evaluasi Dindik Jatim bisa terangkat. Begitu juga sekolah yang maju terjaga kualitasnya dengan memberikan kesempatan lebih banyak bagi siswa yang berprestasi," ujarnya, Rabu (13/4/2022). 

2. Prestasi akademik 25 persen, prestasi lomba 5 persen untuk SMA

PPDB 2022 Jalur Prestasi: SMA 30 Persen, SMK 70 PersenIlustrasi pendaftaran PPDB.ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Terkait sistem PPDB tahun ini, Wahid memyampaikan kalau hampir sama dengan tahun sebelumnya. Tidak ada perubahan yang signifikan. Lantaran, Kemdikbud Ristek tidak mengeluarkan aturan baru terkait PPDB tahun 2022.

"Hanya kami mempertegas untuk Jatim kami buatkan Pergub Nomor 15 Tahun 2022 yang sedikit merubah tahun 2021, terkait dengan jumlah kuota masing-masing jalur," katanya.

Misalnya, pada jalur Zonasi SMA, dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 minimal kuota 50 persen. Nah, pada Pergub dipertegas jalur Zonasi SMA hanya 50 persen. Selanjutnya,  jalur prestasi dengan kuota yang diberikan 30 persen. Terbagai menjadi prestasi akademik 25 persen dan prestasi lomba 5 persen.

Tak hanya itu,  bagi siswa yang berprestasi dan berasal dari keluarga tidak mampu bisa memanfaatkan jalur afirmasi dengan kuota 15 persen. "Pada jalur afirmasi ini juga diperuntukkan bagi anak buruh dan penyandang disabilitas," kata PJ Sekdaprov Jatim ini.

Kemudian,  jalur perpindahan tugas orangtua dengan kuota 5 persen,  termasuk didalamnya diperuntukkan bagi anak guru atau anak tenaga kesehatan. Dalam PPDB SMA, siswa juga bisa memilih tiga sekolah.  Dua diantaranya bisa memilih di dalam zona, dan satu di luar zona.

Baca Juga: Penghafal Kitab Suci Dapat Jalur Prestasi di PPDB SMP Negeri Surabaya

3. Prestasi akademik 65 persen, lomba 5 persen untuk SMK

PPDB 2022 Jalur Prestasi: SMA 30 Persen, SMK 70 PersenIlustrasi PPDB (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Sedangkan untuk SMK, kuota jalur prestasi dialokasikan 70 persen. Prestasi akademik 65 persen dan prestasi lomba 5 persen. Kemudian kuota jalur zonasi SMK,  Dindik hanya memberikan kuota sebanyak 10 persen.

"Besarnya kuota jalur prestasi karena tidak lain SMK ini membutuhkan kompetensi dan skill. Siapa pun bisa memilih jurusan di SMK sesuai dengan kemampuan kompetensinya melalui jalur prestasi," terang Wahid.

Namun, tidak semua lembaga mengikuti proses PPDB yang digelar Dindik Jatim. Ada beberapa sekolah yang sifatnya khusus. Saat ini tahapan PPDB masih dalam sosialisasi juknis. Entry nilai rapor oleh SMP/sederajat akan mulai dilaksanakan pada 23 – 28 Mei 2022 secara online.

Verifikasi nilai rapor oleh calon pendaftar akan mulai dilaksanakan pada 27 – 30 Mei 2022. Terakhir untuk pembetulan nilai rapor oleh SMP/Sederajat bisa dilakukan pada 28-31 Mei 2022. Prapelaksanaan PPDB pada 2-18 Juni untuk pengambilan PIN dan simulasi pendaftaran pada 13-18 Juni.

Baca Juga: Bebas Uang Gedung dan SPP, PPDB Mitra Warga Surabaya Diserbu Peminat

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya