Polisi Gelar Perkara Kasus Anggotanya Hamili Seleb TikTok

Korban juga mengajukan gugatan perdata atas kasus penipuan

Surabaya, IDN Times - Korban penipuan berinisial RA (39) dengan terduga pelaku salah seorang anggota polisi berinisial DN (36), memastikan telah melapor ke Polda Jawa Timur (Jatim). Bahkan, kasus ini sudah memasuki tahap gelar perkara. Namun, pihak polda justru menyebut laporan yang dibuat Seleb TikTok asal Sidoarjo tersebut tidak ada.

1. Kuasa hukum sebut gelar perkara hari ini

Polisi Gelar Perkara Kasus Anggotanya Hamili Seleb TikTokIlustrasi penyelidikan. (Pixabay.com/geralt)

Kuasa hukum RA, Lia Istifhama mengatakan, laporan yang dibuat oleh kliennya sudah beberapa waktu lalu. Laporan tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Lia maupun RA menyampaikan kalau sudah gelar perkara.

"Tadi sudah gelar perkara," ujarnya ketika dihubungi IDN Times, Rabu (3/8/2022). "Betul (dilaporkan ke Polda Jatim). Selain itu melaporkan ke Polda Sumsel," dia menambahkan.

Baca Juga: Tertipu Polisi, Wanita Sidoarjo Ini Hamil Lalu Ditinggal

2. Bikin gugatan perdata

Polisi Gelar Perkara Kasus Anggotanya Hamili Seleb TikTokIlustrasi hukum perdata

Selain lapor ke polisi, kata Lia, kliennya juga mengajukan gugatan perdata atas pelanggaran KUHP Pasal 378 tentang Penipuan. "Karena klien kami adalah korban penipuan atas tindakan tergugat yang mendekati klien kami dan menyampaikan bahwa tergugat sedang proses cerai, pengajuan Isbat nikah atas nikah siri yang telah berlangsung pada 14 Agustus 2021 ke Pengadilan Agama," katanya.

"Dan pengakuan atas anak beserta hak-hak anak yang terlahir atas hubungan pernikahan siri tersebut," dia melanjutkan.

Hal itu sesuai yang diterangkan dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan

"Dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014, yang antara lain anak berhak mengetahui orang tuanya," jelas Lia.

3. Kabid Humas Polda Jatim tidak tahu

Polisi Gelar Perkara Kasus Anggotanya Hamili Seleb TikTokIlustrasi. Apel pasukan personel Polda Jatim. Dok. Humas Polda Jatim.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto justru menyebut kalau kasus ini masih ditangani Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Dia menyuruh IDN Times agar mengonfirmasi ke Polda Sumsel.

"Ke Polda Sumsel atau Polres setempat saja," tegasnya.

Baca Juga: Dugaan Eksploitasi, 3 Korban Julianto SPI Batu Diperiksa Polda Jatim

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya