Polda Jatim Bongkar Pemalsuan Dokumen untuk Pilkada Serentak 2020

Polisi segera gandeng Dispendukcapil, KPU, dan Bawaslu

Surabaya, IDN Times - Pria asal Blitar berinisial AS dibekuk Polda Jawa Timur (Jatim). Dia terbukti bersalah karena memalsukan dokumen berupa e-KTP, akta kelahiran, kartu keluarga hingga paspor. Dokumen palsu itu diperjualbelikan untuk kepentingan Pilkada serentak 2020.

1. Cakupan pemalsuan sampai luar Jatim

Polda Jatim Bongkar Pemalsuan Dokumen untuk Pilkada Serentak 2020Konferensi pers ungkap kasus pemalsuan dokumen untuk Pilkada Serentak 2020 di Mapolda Jatim, Senin (17/2). IDN Times/Dok. Istimewa

Cakupan bisnis dokumen palsu yang dijalankan AS terbilang luas. Pasalnya tidak hanya Jatim, tapi juga lintas provinsi dan luar pulau. Antara lain Lampung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Maluku.

"Kita ketahui bersama, ada 270 Pilkada di seluruh Indonesia (tahun ini). Tidak menutup kemungkinan modus pemalsuan dokumen ini akan menjadi marak dan digunakan, terutama untuk kepentingan nanti pencoblosan," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Senin (17/2).

2. Sudah beroperasi selama tujuh bulan

Polda Jatim Bongkar Pemalsuan Dokumen untuk Pilkada Serentak 2020Konferensi pers ungkap kasus pemalsuan dokumen untuk Pilkada Serentak 2020 di Mapolda Jatim, Senin (17/2). IDN Times/Dok. Istimewa

Tersangka, lanjut Luki, telah beroperasi memalsukan dokumen selama tujuh bulan. Selama menjalankan bisnis ini, dia telah mendapat keuntungan sebesar Rp1 miliar karena sudah ada 500 pesanan. Untuk satu orang pemesan, AS mematok tarif Rp2 juta.

"Baru tujuh bulan, tapi ini cukup besar ya. Tersangka ini mendapatkan keuntungan sehingga sampai Rp1 miliar," imbuh alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1987 tersebut.

Baca Juga: Jaringan Penipu Internasional yang Ditangkap di Malang Pakai KTP Palsu

3. Terancam enam tahun penjara

Polda Jatim Bongkar Pemalsuan Dokumen untuk Pilkada Serentak 2020Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menunjukkan dokumen yang dipalsukan oleh tersangka. IDN Times/Dok.Istimewa

Dalam hasil pengungkapan ini, polisi menyita dokumen palsu, puluhan stempel, laptop, dan printer. Tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 jo pasal 93 dan 96 tentang Administrasi Kependudukan. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.

Ke depan, Polda Jatim akan menggandeng Dispendukcapil, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu. "Agar proses (pilkada) berjalan dengan jujur," tandasnya.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2020, Aisyiyah Jatim Punya Kriteria Ini

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya