Pemilik Warung Jadi Tersangka Kericuhan PPKM Darurat di Surabaya

Surabaya, IDN Times - Polres Pelabuhan Tanjung Perak menetapkan satu orang tersangka berinisal E dalam kericuhan giat operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Bhineka Raya, perbatasan Suropati dan Bulak Banteng Baru, Surabaya, Sabtu (10/7/2021) malam.
1. Tersangka merupakan pemilik warung yang menantang petugas saat ditertibkan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, satu orang tersangka itu merupakan pemilik warung. Pria berinisial E ini sempat melawan dan menantang petugas ketika ditertibkan. Dari situlah memicu massa, hingga terjadi pengusiran terhadap aparat yang melakukan operasi yustisi.
"Pemilik tersebut melakukan penolakan, terus dilakukan penindakan. Sehingga memancing, memicu masyarakat berdatangan," ujarnya saat rilis kasus, Minggu (11/7/2021).
Baca Juga: Warung Ditertibkan, Warga Marah hingga Usir Polisi di Surabaya
2. Tersangka dijerat Pasal 212 KUHP ancamannya 4 bulan penjara
Selanjutnya, kata Ganis, tersangka E dikenakan Pasal 212 KUHP lantaran melakukan perlawanan terhadap petugas yang sedang melakukan operasi yustisi. Ancaman hukumannya ialah empat bulan pidana penjara.
"Kami imbau ke masyarakat ikuti anjuran pemerintah untuk ikuti PPKM Darurat. Jika memang dianjurkan tutup jam 20.00, ya tutup. Kami hindari adanya kerumunan," tegasnya.
3. Pengerusak mobil dan provokator akan ditangkap, sekarang masih didalami
Terkait pelaku lain yang sempat mengusir hingga merusak mobil operasional Polsek Kenjeran, Ganis menegaskan segera ditindak. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Mulai dari pelaku pengerusakan, provokator juga kita dalami," pungkasnya.
Baca Juga: Posko Swab Suramadu Diserang Massa, Petugas Dilempari Petasan