KPU Jatim Anggap Pencalonan Kondang Ayu Sesuai Prosedur

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) mengkaji soal pencalonan Anggota DPD RI terpilih Kondang Kusumaning Ayu. Seperti diketahui terbaru ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim menganggap calon DPD ini melanggar administrasi pencalonannya.
1. Kondang dianggap sesuai prosedur pencalonan

Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi memastikan, Kondang tidak melakukan pelanggaran yang disebutkan oleh Bawaslu. Oleh karena itu, hasil Pemilu 2024 dianggap sah, termasuk proses pencalonan dan perolehan suara Calon DPD Rai.
"Menurut kami, proses pencalonan yang dilakukan oleh Kondang telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-undang dan peraturan KPU," ujarnya setelah penetapan Calon DPRD Jatim terpilih periode 2024 - 2029 di Surabaya, pada Selasa (28/5/2024).
Lebih lanjut, Aang juga menegaskan bahwa putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Jatim tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan pencalonan Kondang. Hal ini karena dalam putusan tersebut tidak ada pernyataan yang secara langsung berkaitan dengan pembatalan pencalonan tersebut.
"Surat keputusan kami, yang mencakup penetapan calon dan hasil Pemilu, hanya dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan. Dalam putusan Bawaslu, tidak terdapat pernyataan yang secara eksplisit membatalkan keputusan hasil tersebut," tegas Aang.
2. Bawaslu tegaskan Kondang lakukan pelanggaran

Dikonfirmasi terpisah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Ketua Bawaslu Jatim A Warits enggan memberikan komentar terhadap hasil kajian KPU Jatim. Namun, ia menegaskan bahwa Kondang terbukti bersalah karena pada saat mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPD RI, ia memiliki status sebagai staf Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD.
"Saya tidak akan memberikan komentar terkait lembaga lain. Menurut Bawaslu, Kondang adalah pegawai Setjen DPD RI," tegasnya. "Ya, itu (berdasarkan pernyataan lisan oleh saksi)," tambah Warits.
Mengenai indikasi kelengahan yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu mengungkap bahwa berdasarkan KTP Kondang, statusnya adalah mahasiswa, bukan pekerja. "Saya tidak tahu (apakah ada kelengahan di KPU). Yang jelas, menurut KTP-nya, tertulis sebagai mahasiswi," ungkap Warits.
3. Bawaslu Jatim anggap Kondang tidak memenuhi syarat jadi Anggota DPD

Sebelumnya, Bawaslu Jatim telah memutuskan bahwa Kondang Kusumaning Ayu, calon Anggota DPD RI terpilih, terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Kondang masih tercatat sebagai staf aktif di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD.
“Kita telah menegaskan bahwa Kondang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan, sehingga tidak memenuhi syarat menjadi calon anggota DPD,” ujar Anggota Bawaslu Jatim Rusmifahrizal Rustam, pada Selasa (21/5/2024).
Rusmi secara rinci menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh Kondang. Berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu Jatim dari pemantau Pemilu, Kondang masih tercatat sebagai staf atau tenaga ahli di Sekretariat Jenderal DPD RI di Senayan, Jakarta. Ia merupakan tenaga ahli dari Anggota DPD RI, Evi Zaenal Abidin, dan tidak pernah melampirkan surat pengunduran diri.