Istana Bolehkan Mudik, Pemprov Jatim: Sebaiknya Jangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim), Emil Dardak merespons pernyataan pihak Istana yang tetap membolehkan masyarakat untuk mudik di tengah wabah virus corona. Emil mengatakan bahwa masyarakat Jawtim tetap diimbau agar tidak pulang kampung.
"Arah dari diskusi tadi pagi adalah bahwasanya mudik ini diimbau untuk tidak dilakukan, karena mobilitas orang orang ini punya dampak dan resiko, namun demikian ini adalah sifatnya imbauan," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (2/4).
Sebaliknya, bagi pemudik yang tetap ngotot pulang kampung diwajibkan lapor ke pimpinan setempat yakni Ketua RT/RW hingga kepala desa atau lurah. Pelaporan ini diperlukan karena semua pemudik dari wilayah yang terpapar virus corona berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP).
1. Pemudik diminta isolasi mandiri 14 hari
Selain lapor, pemudik juga diminta untuk melakukan isolasi mandiri. "Kemudian akan harus melalui proses isolasi mandiri selama 14 hari," kata Emil.
Meski begitu, Emil mengatakan bahwa Pemprov tidak bisa memberi sanksi bagi mereka yang tak menjalankan imbauan tersebut. Sebab, hingga saat ini belum ada larangan maupun aturan.
2. Pemerintah tengah siapkan ruang isolasi dan observasi
Emil melanjutkan, pihaknya terus koordinasi dengan Bupati/Wali Kota se-Jatim. Pemerintah sedang menyiapkan tempat observasi mapun isolasi bagi para pemudik.
"Sehingga terjaga betul dan diharapkan bahwa dari kediaman masing-masing disediakan tempat diobservasi 14 hari selain di kediamannya," ucap Emil.
"Kita sudah menyampaikan agar masing-masing kantor kecamatan sudah memiliki ruang pertemuan disiapkan sebagai ruang isolasi, puskesmas di Jatim pasti ada dokternya. Kalau pustu puskesmas pembantu belum tentu. Kalau Ada hunian yang bisa dipakai, itu bisa digunakan," Emil menambahkan.
3. Pemerintah bolehkan masyarakat untuk mudik
Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman sebelumnya mengatakan bahwa tak ada larangan mudik saat ramadan dan lebaran mendatang. Fadjroel menyebut bahwa para pemudik diminta melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setibanya di kampung halaman.
Kebijakan itu, lanjut Fadjroel, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga: Pemerintah Tak Larang Warga Mudik, Begini Penjelasan Menteri Luhut