38 Napi Asimilasi dan Integrasi di Jatim Langgar Tata Tertib
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (HAM) Jawa Timur (Jatim) menyebut ada sebanyak 5.352 napi yang mendapatkan hak asimilasi dan 2.306 napi mendapatkan hak integrasi selama tahun ini. Namun, ada beberapa dari mereka terpantau masih melakukan pelanggaran tata tertib.
1. Ada 38 napi yang melakukan pelanggaran tata tertib
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono menyebut, terdapat 38 orang napi yang melakukan pelanggaran tata tertib. Dengan perincian 10 orang melanggar saat asimilasi dan 28 lainnya melanggar tata tertib integrasi.
"Jumlah ini tentunya sangat kecil karena rasionya hanya 0,4 persen saja," ujarnya, Rabu (20/10/2021).
Baca Juga: Kepadatan Lapas Jatim 109 Persen, 7 Ribu Lebih Napi Dapat Asimilasi
2. Haknya akan dicabut sampai waktu bebas
Meski sedikit, Krismono memastikan bahwa seluruh napi asimilasi dan integrasi yang melakukan pelanggaran tata tertib tidak akan diberikan toleransi sesuai instruksi Menkumham, tutur Krismono, para pelanggar akan dimasukkan ke staft cell.
"Dan hak-haknya akan dicabut sampai eksperasi waktu bebasnya," tegas dia.
3. Hak diberikan secara gratis kepada napi yang penuhi syarat
Krismono menambahkan, pemberian hak asimilasi maupun integrasi sendiri harus melewati sejumlah syarat. Napi yang mendapatkan hak tersebut juga tidak ditarik sepeser pun uang alias gratis. Jika masyarakat menemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran, dia berharap agar bisa segera melaporkan kepada kanwil.
"Akan segera kami tindaklanjuti jika ada penyimpangan, jangan ragu melapor kepada kami," pungkasnya.
Baca Juga: Lapas Tangerang Kebakaran, Penjara di Jatim Ramai-ramai Razia