TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Parsel hingga Outsourcing, Siasat Perusahaan Tak Mau Bayar THR 

THR itu wajib lho diberikan kepada para pegawai

IDN Times/Vanny El Rahman

Surabaya, IDN Times - Posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) yang diinisiasi oleh Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) telah menerima laporan dari 650 buruh/pekerja di seluruh Jawa Timur. Ada tujuh perusahaan di empat kabupaten/kota yang diketahui tidak memberikan THR.

“Tahun 2018 ada sedikitnya 2.479 pelapor, tahun ini hanya 650. Walau jumlahnya lebih sedikit, namun modus yang diterapkan oleh perusahaan tetap sama,” kata koordinator posko, Habibus Shalilhin, di YLBHI Surabaya, Jumat (31/5).

Lantas, bagaimana modus yang digunakan oleh perusahaan?

1. Mengganti THR dengan parsel yang tidak seberapa

IDN Times/Vanny El Rahman

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih harus mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Bagi yang belum genap satu tahun, THR diberikan berdasarkan besaran proporsional perhitungan masa kerja. Pembayaran THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya.

Namun, ada perusahaan yang mengganti THR dengan parsel atau sembako. “Saat kami hitung parselnya, ternyata hanya bingkisan senilai Rp200 hingga RP500 ribu. Artinya tidak proporsional dengan THR yang harus diberikan,” ungkap Habib.

2. Pegawai dalam proses PHK tidak mendapat THR

IDN Times/Vanny El Rahman

Modus kedua adalah pegawai yang dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak mendapat THR. Padahal, mereka masih memiliki hak untuk menerima upah dan tunjangan lainnya.

“Selama belum ada kepastian hukum, buruh yang masih dalam proses PHK atau misalnya dia diskorsing, maka perusahaan wajib memerikan THR,” tambah Nuruddin Hidayat selaku perwakilan FSPMI Jawa Timur.

Baca Juga: 10 Meme Lebaran Paling Kocak, Jeritan Hati Para Pencari THR

3. Berdalih outsourcing hingga menyicil

IDN Times/Vanny El Rahman

Alasan lain tak dibayarkannya THR adalah karena perusahaan tersebut hanya menyediakan jasa alih daya atau outcorcing. 

“Dengan berbagai alasan, misal klien atau provider tidak memberikan anggaran untuk THR. Yang jelas, apapun status hubungan kerjanya, buruh wajib dapat THR,” sambung Nuruddin.

Ada juga sebagian perusahaan yang memberikan THR kepada buruhnya dengan cara mencicil. Namun, hingga hari pelunasan, besaran yang diterima tidak sesuai aturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Lebih dari 650 Buruh di Jawa Timur Tidak Terima THR

Berita Terkini Lainnya