Parsel hingga Outsourcing, Siasat Perusahaan Tak Mau Bayar THR
THR itu wajib lho diberikan kepada para pegawai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) yang diinisiasi oleh Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) telah menerima laporan dari 650 buruh/pekerja di seluruh Jawa Timur. Ada tujuh perusahaan di empat kabupaten/kota yang diketahui tidak memberikan THR.
“Tahun 2018 ada sedikitnya 2.479 pelapor, tahun ini hanya 650. Walau jumlahnya lebih sedikit, namun modus yang diterapkan oleh perusahaan tetap sama,” kata koordinator posko, Habibus Shalilhin, di YLBHI Surabaya, Jumat (31/5).
Lantas, bagaimana modus yang digunakan oleh perusahaan?
1. Mengganti THR dengan parsel yang tidak seberapa
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih harus mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Bagi yang belum genap satu tahun, THR diberikan berdasarkan besaran proporsional perhitungan masa kerja. Pembayaran THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya.
Namun, ada perusahaan yang mengganti THR dengan parsel atau sembako. “Saat kami hitung parselnya, ternyata hanya bingkisan senilai Rp200 hingga RP500 ribu. Artinya tidak proporsional dengan THR yang harus diberikan,” ungkap Habib.
Baca Juga: 10 Meme Lebaran Paling Kocak, Jeritan Hati Para Pencari THR
Baca Juga: Lebih dari 650 Buruh di Jawa Timur Tidak Terima THR