Berikut Besaran UMK 2019 di Jawa Timur
Berapa UMK di daerahmu? Yuk cek di sini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, mengumumkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019. UMK tersebut akan diberlakukan mulai 1 Januari 2019 di 38 kota/kabupaten di Jawa Timur.
“Pengumumannya melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2019 tertanggal 15 November 2018," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim, Aries Agung Paewai, Jumat (16/11).
Baca Juga: Menteri Koperasi dan UMKM: Jangan Selamanya Mau Jadi Karyawan
1. Pertimbangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Melalui surat keputusan yang ditandatangani oleh Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jawa Timur, tujuan kenaikan nilai UMK adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pekerja.
Baca Juga: Upah Minimum Naik, Soekarwo Ajak Bicara Buruh dan Pengusaha