TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berikut Besaran UMK 2019 di Jawa Timur

Berapa UMK di daerahmu? Yuk cek di sini

IDN Times/ Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, mengumumkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019. UMK tersebut akan diberlakukan mulai 1 Januari 2019 di 38 kota/kabupaten di Jawa Timur.

“Pengumumannya melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2019 tertanggal 15 November 2018," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim, Aries Agung Paewai, Jumat (16/11).

Baca Juga: Menteri Koperasi dan UMKM: Jangan Selamanya Mau Jadi Karyawan

1. Pertimbangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Dok. IDN Times/Istimewa

Melalui surat keputusan yang ditandatangani oleh Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jawa Timur, tujuan kenaikan nilai UMK adalah untuk meningkatkan kesejahteraan  masyarakat, khususnya pekerja.

2. Nilai UMK tertinggi adalah Surabaya dan terendah adalah Magetan

Dok. IDN Times/ Istimewa

Surabaya masih menempati urutan pertama sebagai daerah dengan UMK terbesar dengan nilai Rp3.871.052,61. Sementara, untuk daerah yang paling rendah adalah Kabupaten Magetan dengan nilai Rp1.763.267,65.

Baca Juga: Upah Minimum Naik, Soekarwo Ajak Bicara Buruh dan Pengusaha

Berita Terkini Lainnya