Belum Ada SOP Kebiri Kimiawi, Predator Anak Mojokerto Dibui Dulu
Pelaku juga divonis 12 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pelaku pencabulan anak di bawah umur, Aris, akan mendekam di balik jeruji besi sembari menunggu teknis hukuman kebiri kimiawi yang dibebankan kepadanya. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur belum bisa mengeksekusi hukuman tambahan tersebut karena belum ada standar operasional prosedurnya (SOP).
1. Kejati akan minta petunjuk teknis dari Kejagung
Rencananya, Kejati akan meminta petunjuk kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pelaksanaan eksekusi.
“Saya sudah minta ke Kejari (Kejaksaan Negeri) untuk membuat laporan tersebut. Di dalamnya supaya meminta petunjuk dari Kejagung tentang pelaksanannya. Karena kami juga gak tahu bagaimana pelaksanannya. Kami akan kirimkan surat sore ini atau besok paling lambat,” ujar Aspidum Kejati Jawa Timur, Asep Maryono, di Surabaya, Senin (26/8).
Baca Juga: Tak Mau Eksekusi Kebiri Kimiawi, IDI: Kami Melanggar Kode Etik
Baca Juga: Eksekusi Kebiri Kimia, Kejari Mojokerto Sulit Cari Rumah Sakit