TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Belum Ada SOP Kebiri Kimiawi, Predator Anak Mojokerto Dibui Dulu

Pelaku juga divonis 12 tahun penjara

IDN Times/Sukma Shakti

Surabaya, IDN Times - Pelaku pencabulan anak di bawah umur, Aris, akan mendekam di balik jeruji besi sembari menunggu teknis hukuman kebiri kimiawi yang dibebankan kepadanya. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur belum bisa mengeksekusi hukuman tambahan tersebut karena belum ada standar operasional prosedurnya (SOP).

 

1. Kejati akan minta petunjuk teknis dari Kejagung

(Ilustrasi tampak depan gedung Kejaksaan Agung RI) Istimewa

 

Rencananya, Kejati akan meminta petunjuk kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pelaksanaan eksekusi.

“Saya sudah minta ke Kejari (Kejaksaan Negeri) untuk membuat laporan tersebut. Di dalamnya supaya meminta petunjuk dari Kejagung tentang pelaksanannya. Karena kami juga gak tahu bagaimana pelaksanannya. Kami akan kirimkan surat sore ini atau besok paling lambat,” ujar Aspidum Kejati Jawa Timur, Asep Maryono, di Surabaya, Senin (26/8).

2. Pelaku tidak mengajukan kasasi

IDN Times/Sukma Shakti

 

Kendati belum ada kepastian soal teknisnya, Asep menjelaskan bila putusan tersebut tidak mungkin dicabut. Terlebih, yang bersangkutan tidak mengajukan peninjauan kembali atau kasasi.

“Putusan hanya bisa dibatalkan sama putusan. Bisa dengan pengadilan yang lebih tinggu atau mungkin diberikan grasi oleh presiden. Kebetulan terdakwa juga gak mengajukan kasasi,” tambah dia.

Baca Juga: Tak Mau Eksekusi Kebiri Kimiawi, IDI: Kami Melanggar Kode Etik

3. Pelaku mendekam di balik penjara sembari menunggu teknis kebiri

IDN Times/Sukma Shakti

Terdakwa saat ini mendekam di penjara di kawasan Mojokerto. “Putusan itu ada dua, satu putusan badan dan satu kebiri. Pidana yang diajukan JPU gak ada kebirinya tapi ada dalam putusan pengadilan. Oleh karena itu yang kami lakukan dulu adalah pidana badannya,” sambungnya.

Baca Juga: Eksekusi Kebiri Kimia, Kejari Mojokerto Sulit Cari Rumah Sakit

Berita Terkini Lainnya