Alasan Teknis, YP Kembali Cabut Permohonan Ganti Kelamin
Sebelumnya, laporan juga sempat dicabut karena gak lengkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kuasa hukum YP, Irwan Santoso Hadiwidjadja, menyampaikan bahwa permohonan perihal ganti kelamin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah dicabut. Sebagaimana diketahui, YP merupakan warga asal Tuban yang mengajukan permohonan ganti kelamin.
Baca Juga: Lagi, Pria Ganti Kelamin di PN Surabaya Cabut Permohonan
1. Permohonan dicabut alasan teknis
Berdasarkan keterangan Irwan, pihaknya menarik permohonan karena alasan teknis. Sebelumnya, YP mengajukan permohonan tanpa didampingi kuasa hukum, sehingga banyak hal yang dianggap tidak memenuhi substansi hukum.
“Alasannya lebih ke teknis. Setelah kami periksa (permohonannya), ternyata banyak yang kurang lengkap. Sehingga kami putuskan mencabut untuk mempersiapkan bukti dan saksi-saksi lainnya,” kata Irwan di PN Surabaya, Rabu (20/11).
Baca Juga: Warga Tuban Memohon Ganti Kelamin, Bagaimana Aturan Hukumnya?