Surat Ijo Masih Jadi Sengketa, Warga Datangi Kantor DPRD Surabaya
Mereka mengancam akan lakukan aksi tiap Senin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Sertifikat tanah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) para pemegang lahan dengan status surat ijo masih menjadi permasalahan bagi warga. Hari ini (9/3) warga yang tergabung dalam Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSIS) menyuarakan keluh kesahnya di depan Kantor DPRD Kota Surabaya. Massa yang berasal dari berbagai daerah di Surabaya, seperti Wonokromo, Jagir dan Ngagel ini berkeras bahwa tanah dengan keterangan Surat Ijo tak ada hubungannya dengan kekayaan daerah.
Polemik Surat Ijo di Surabaya memang seolah tak ada rampungnya. Di atas lahan yang bersertifikat hijau itu, awalnya Belanda membangun rumah untuk karyawan. Lantaran turun menurun, status surat itu pun jadi tak jelas. Sebaliknya, Pemkot Surabaya menyatakan tanah itu berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) alias milik mereka. Dalam UU Agraria, Surat Ijo tak pernah diatur. Undang-undang itu hanya mengatur Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Milik (HM).
1. Keluhkan pembayaran berlipat
Koordinator Lapangan P2TSIS, Hariyono mengatakan bahwa mereka tak ingin dibebankan retribusi. Terlebih, status tanah Surat Ijo yang mereka punyai membuat para penghuni diharuskan membayar PBB dengan besar yang sudah ditentukan. "Kami sudah bayar PBB. Kok ya masih dibebani retribusi, kami keberatan," kata Hariyono saat usai aksi di DPRD.
Baca Juga: Rawan Tanah Longsor Susulan, 16 Warga Ponorogo Mengungsi