Terdakwa Robot ATG Merasa Jadi Korban Wahyu Kenzo
Begini pembelaan Kuasa Hukum Raymond Enovan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Tiga terdakwa kasus penipuan Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Rabu (6/9/2023) sore. Ketiganya adalah Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Chandra Bayu alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan.
Ketiganya didakwa dengan pasal yang sama yaitu Pasal 105/106 Undang-Undang (UU) Perdagangan atau Pasal 372 juncto 355 ayat 1 atau 378 juncto 55 ayat 1 ke 1. Disubsiderkan Pasal 3 Junto pasal 10 UU (Tindak Pidana Pencucian Uang) TPPU, subsider Pasal 4 Juncto Pasal 10 UU TPPU, dan disubsiderkan kembali dengan Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 10 UU TPPU.
1. Kuasa Hukum Raymond Enovan merasa jika kliennya juga merupakan korban Wahyu Kenzo
Kuasa Hukum terdakwa Raymond Enovan, Prayudha Anggara merasa jika JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah salah memasukkan kliennya sebagai terdakwa. Jika memang tuntutan dari JPU sesuai yang tertera, seharusnya Raymond juga masuk sebagai korban juga.
Pasalnya, Prayudha menjelaskan jika Raymond bukan orang yang membuat Robot Trading ATG. Menurutnya Raymond hanyalah salah satu member Robot Trading ATG yang sukses atau berhasil.
"Raymond baru ikut dengan ATG pada Juni 2020. Dia berangkat dari awal atau dari tingkat rendah, kemudian dia naik, naik, dan berhasil. Tapi tidak tahu kalau ATG ini tidak ada izin, atau investasi ilegal, sehingga akhirnya seperti ini," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (7/9/2023).
Baca Juga: Wahyu Kenzo Jalani Sidang Perdana Penipuan Robot Trading
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.