Parade Soundsystem Kian Meresahkan di Malang, Kapolres Beri Ultimatum

Viral parade soundsystem robohkan pagar jembatan di Malang

Malang, IDN Times - Parade soundsystem di Kabupaten Malang kian meresahkan, pasalnya parade ini kian marak sejak memasuki suasana perayaan kemerdekaan Indonesia ke-78 pada 17 Agustus 2023. Di tiap-tiap desa di Kabupaten Malang selalu muncul truk-truk mengangkut soundsystem.

Terbaru, sebuah video viral dari akum Tiktok @jas_project memperlihatkan sebuah truk soundsystem yang tidak muat melewati jembatan di Desa Kasri, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Walhasil, pagar jembatan tersebut dihancurkan menggunakan palu. Video tersebut telah ditonton sebanyak 1,8 juta kali, 9.265 like, 3.886 komentar, 821 kali diarsipkan, dan 457 kali dibagikan. Banyak dari komentar netizen menyayangkan kejadian yang viral tersebut, karena merusak fasilitas publik.

1. Kepala Desa Kasri ternyata baru mengetahui kalau pagar jembatan desanya dirobohkan setelah kejadian

Parade Soundsystem Kian Meresahkan di Malang, Kapolres Beri UltimatumWarga mulai membangun pagar jembatan yang dirobohkan karena Parade Soundsystem. (IDN Times/Istimewa)

Kepala Desa Kasri, Khusaini mengungkapkan jika pagar jembatan desanya dirobohkan tanpa persetujuan dirinya sebelumnya. Ia bahkan baru diberikan informasi setelah pagar jembatan tersebut sudah rata pada Sabtu (2/9/2023).

"Sejujurnya saya baru mengetahui setelah pagar itu dibongkar. Baru setelah itu ada informasi yang masuk ke kantor desa," bebernya saat dikonfirmasi pada Rabu (6/9/2023).

Khusaini menceritakan jika saat kejadian ada 9 truk fuso dan 5 truk biasa mengangkut soundsystem akan mengadakan parade karnaval di Desa Kasri. Untuk mencapai lokasi start, memang harus melewati jembatan yang memiliki lebar kurang dari 5 meter, sementara lebar truk yang sudah dipasang soundsystem di belakangnya mencapai 5,2 meter.

"Tapi berdasarkan informasi, katanya masyarakat kini tengah swadaya membangun pagar jembatan itu. Saat ini sudah mulai dikerjakan," bebernya.

2. Kapolres Malang mengatakan jika anggotanya telah melakukan penyelidikan

Parade Soundsystem Kian Meresahkan di Malang, Kapolres Beri UltimatumKapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan kalau Polsek Bululawang dan tim dari Satreskrim Polres Malang sudah bergerak untuk menginvestigasi kejadian ini. Menurutnya susah ada upaya mediasi yang dilakukan dari pihak desa maupun penyelenggara acara.

Polres Malang juga sudah berkoordinasi dengan Bupati Malang yang telah mengeluarkan surat edaran baru terkait kebijakan parade soundsystem. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan menyusun langkah-langkah apa saja yang perlu dilakukan.

"Apabila ada langkah-langkah hukum yang perlu dilakukan pihak kepolisian, kita saat ini sudah bergerak. Untuk menyelesaikan duduk permasalahan di Bululawang," tuturnya.

Baca Juga: Wali Kota Malang Tuntut Pertanggungjawaban Manajemen Malang Plaza

3. Aturan terbaru terhadap parade soundsystem di Kabupaten Malang

Parade Soundsystem Kian Meresahkan di Malang, Kapolres Beri UltimatumParade Soundsystem di Malang robohkan pagar jembatan. (IDN Times/Istimewa)

Pemkab Malang sendiri telah mengeluarkan surat edaran terkait parade soundsystem di Kabupaten Malang sejak Rabu (30/8/2023). Keputusan ini telah disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang sisinya diantaranya kegiatan ini harus mendapatkan izin Tertulis dari Polres/ Polsek setempet, dilarang melanggar norma kesusilaan, dilarang mengandung unsur pornografi, dilarang mempertentangkan unsur suku, agama, ras dan antar golongan.

Tetap menjaga ketentraman dan ketertiban umum, Dilarang disertai dengan kegiatan mabuk minum-minuman keras atau baranf terlarang lainnya, membawa senjata tajam dan praktek perjudian, dilarang menggunakan sistem pengeras suara/sound system dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 (enam puluh) desibel sehingga dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan atau konstruksi bangunan, kegiatan penggunaan sound system maksimal pukul 23.00 WIB, panitia pelaksana bertanggung jawab atas kerusakan/kerugian secara material dan non material akibat segala yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut, pelanggaran teehadap ketentuan sebagaimana tersebut di atas, maka pejabat yang mengeluarkan izin dapat mengenakan sanksi berupa teguran, peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penyitaan benda dan kendaraan, hingga denda administratif.

"Perlu kami imbau bahwa setiap penyelenggaraan karnaval, acara musik, atau check sound jangan sampai menganggu atau merusak lingkungan. Jangan juga sampai menganggu kenyamanan warga sekitar, karena tidak semua orang suka suara berisik seperti itu," pungkas Kholis.

Baca Juga: Viral Pria di Malang Nekat Mandi di PDAM Kota Malang Gegara Air Mati

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya