Sidang Perdata Kanjuruhan, Perwakilan Presiden dan Kapolri Mangkir
Sidang akan dilanjutkan pada Februari 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Gugatan perdata Tragedi Kanjuruhan yang diajukan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang telah memasuki sidang kedua pada hari ini (24/01/2023). Tampak kuasa hukum dari Tim TATAK dan para korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan sejak pagi sudah stand by di PN Kota Malang.
Kuasa hukum tergugat, yaitu PSSI, Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Panitia Penyelenggara Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 2022/2023, PT Indosiar Visual Mandiri, dan PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia juga berada di sana. Selain itu hadir juga turut tergugat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Namun, perwakilan atau kuasa hukum Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit, dan Pemerintah Kabupaten Malang tampak tidak hadir.
Baca Juga: Keluarga Korban Kanjuruhan Dipersilakan Gabung Gugatan Perdata
1. Tak ada perwakilan presiden dan Kapolri, sidang ditunda
Ketidakhadiran dari perwakilan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit, dan Pemerintah Kabupaten Malang membuat majelis hakim menunda sidang siang hari ini. Ketua Majelis Hakim, Judi Prasetya, memutuskan sidang ini ditunda selama 3 minggu.
"Sidang ditunda sambil menunggu perwakilan tiga pihak tergugat, ketiganya beralasan kesibukan masing-masing pihak tergugat. Kalau panggilan berikutnya tidak hadir maka sidang dilanjutkan ke mediasi," terangnya.
Baca Juga: Sidang Perdata Tragedi Kanjuruhan, Korban Gugat Ganti Rugi Rp146 M
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.