MA Perberat Hukuman Mantan Panpel Arema FC, TATAK Sebut Terlalu Ringan
Abdul Haris diganjar hukuman 2 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Hasil sidang kasasi Laporan Model A Tragedi Kanjuruhan di Mahkamah Agung (MA) pada Senin (25/9/2023) memutuskan untuk memperberat hukuman pada Mantan Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris. Sebelumnya, Haris dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kemudian hakim MA akhirnya memperberat hukumannya menjadi 2 tahun penjara.
Ternyata keputusan ini tidak membuat Tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan (TATAK) puas. Hukuman 2 tahun penjara dianggap terlalu ringan untuk para korban yang jumlahnya mencapai 135 jiwa.
Baca Juga: Laporan Model B Kanjuruhan Pupus, Devi Athok: Kami Dizalimi
1. TATAK merasa hukuman 2 tahun pada Mantan Panpel Arema FC hanyalah hukuman hiburan
Ketua TATAK, Imam Hidayat ketika dihubungi jurnalis IDN Times mengatakan jika sejak awal mereka sudah tidak terkesan dengan Laporan Model A Tragedi Kanjuruhan. Hal ini dikarenakan menurutnya penerapan Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan untuk Tragedi Kanjuruhan terlalu ringan. Padahal jumlah korban Tragedi Kanjuruhan sebanyak 135 jiwa yang melayang sia-sia.
"Kalau terkait putusan kasasi yang mengubah hukuman jadi 2 tahun, Saya kira hukuman 2 tahun pada Pasal 359 KUHP itu hanya hiburan. Kita tidak sepakat, kita maunya penerapannya pada Pasal 338 KUHP yaitu tentang Pembunuhan," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (27/9/2023).
Oleh karena itu, TATAK bersalah Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan hingga saat ini terus memperjuangkan Pasal 338 KUHP untuk menjerat para pelaku. Meskipun Laporan Model B telah dihentikan oleh Polres Malang, mereka belum menyerahkan untuk melanjutkan perjuangannya.
Baca Juga: Keluarga Korban Ratapi Stadion Kanjuruhan yang Mulai Dibongkar
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.