TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MA Perberat Hukuman Mantan Panpel Arema FC, TATAK Sebut Terlalu Ringan

Abdul Haris diganjar hukuman 2 tahun penjara

Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Hasil sidang kasasi Laporan Model A Tragedi Kanjuruhan di Mahkamah Agung (MA) pada Senin (25/9/2023) memutuskan untuk memperberat hukuman pada Mantan Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris. Sebelumnya, Haris dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kemudian hakim MA akhirnya memperberat hukumannya menjadi 2 tahun penjara.

Ternyata keputusan ini tidak membuat Tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan (TATAK) puas. Hukuman 2 tahun penjara dianggap terlalu ringan untuk para korban yang jumlahnya mencapai 135 jiwa.

Baca Juga: Laporan Model B Kanjuruhan Pupus, Devi Athok: Kami Dizalimi

1. TATAK merasa hukuman 2 tahun pada Mantan Panpel Arema FC hanyalah hukuman hiburan

Gedung Mahkamah Agung (MA). (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Ketua TATAK, Imam Hidayat ketika dihubungi jurnalis IDN Times mengatakan jika sejak awal mereka sudah tidak terkesan dengan Laporan Model A Tragedi Kanjuruhan. Hal ini dikarenakan menurutnya penerapan Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan untuk Tragedi Kanjuruhan terlalu ringan. Padahal jumlah korban Tragedi Kanjuruhan sebanyak 135 jiwa yang melayang sia-sia.

"Kalau terkait putusan kasasi yang mengubah hukuman jadi 2 tahun, Saya kira hukuman 2 tahun pada Pasal 359 KUHP itu hanya hiburan. Kita tidak sepakat, kita maunya penerapannya pada Pasal 338 KUHP yaitu tentang Pembunuhan," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (27/9/2023).

Oleh karena itu, TATAK bersalah Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan hingga saat ini terus memperjuangkan Pasal 338 KUHP untuk menjerat para pelaku. Meskipun Laporan Model B telah dihentikan oleh Polres Malang, mereka belum menyerahkan untuk melanjutkan perjuangannya.

2. TATAK dan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan telah berada di Jakarta

Ketua Tim TATAK, Imam Hidayat saat ditemui di Mapolres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Imam mengatakan jika sejak 25 September 2023 mereka sudah ada di Jakarta untuk beberapa agenda. Mereka akan ada di sana sampai tanggal 29 September 2023 untuk melakukan road show dengan bertemu dengan Komnas HAM, KPAI, Komnas Perempuan, DPR RI, dan Bareskrim Polri.

"Kemarin kita sudah menemui Komisioner Komnas HAM, kita meminta agar Tragedi Kanjuruhan dikategorikan sebagai pelanggar HAM berat. Saat ini Komnas HAM masih menelaah kembali hasil investigasi mereka," ucapnya.

Pada Senin (25/9/2023) mereka juga melakukan diskusi publik terkait 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan di Hotel Akmeni Jakarta. Dalam diskusi tersebut ada beberapa nama seperti Mantan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Akademisi Hukum Pidana UB Fachrizal Afandi, dan Komisioner KPAI Diyah Puspitasari.

"Kemudian kemarin malam kita melakukan rapat terbatas untuk memutuskan membuat laporan baru di Bareskrim Mabes Polri. Hari ini rencananya kita akan membuat laporan baru tentang Tragedi Kanjuruhan," paparnya.

Baca Juga: Keluarga Korban Ratapi Stadion Kanjuruhan yang Mulai Dibongkar

Verified Writer

Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya