Korupsi Dana Hibah, Sahat Divonis 9 Tahun Penjara

Bayar denda Rp1 M dan uang pengganti Rp39,5 M

Surabaya, IDN Times - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) yang menjadi terdakwa korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir), Sahat Tua P. Simandjuntak menjalani sidang putusan di PN Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023). Sahat divonis 9 tahun penjara oleh hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Sahat Tua P. Simandjuntak dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar Hakim Ketua, I Dewa Suardhitha saat membacakan amar putusan.

Tak hanya pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada Sahat sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, dapat diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan. 

Tak sampai di situ, politisi Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti yang merupakan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar. Jika tidak membayar maka harta benda milik Sahat akan disita dam dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara tersebut.

"Dengan catatan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka dipidana selama 4 tahun," kata hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai politisi Partai Golkar ini terbukti bersalah menggalar Pasal 12 a Juncto Pasal 55 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Putusan terhadap Sahat ini lebih ringan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa 12 tahun pidana penjara.

Atas putusan tersebut Sahat dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atau mempertimbangkan hasil vonis. Sementara JPU KPK menerima putusan majelis hakim. "Kami menerima putusan" ujar Jaksa Arif Suhermanto.

Baca Juga: Korupsi Dana Hibah, Staf Ahli Sahat Divonis 4 Tahun Penjara

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya