Korupsi Dana Hibah, Hak Politik Sahat Dicabut Selama 4 Tahun

Berlaku setelah masa hukuman pidana selesai

Surabaya, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya telah menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua P. Simandjuntak yang dinilai terbukti korupsi dana hibah. Tak hanya itu, hak politiknya juga dicabut.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, I Dewa Suardhitha mengatakan kalau hak politik Sahat dicabut selama lima tahun. Pencabutan ini berlaku setelah politisi Partai Golkar tersebut menyelesaikan masa hukuman pidananya.

"Menjatuhkan pidana tambahan, berupa mencabut hak saudara Sahat Tua P. Simandjuntak untuk menduduki jabatan publik selama 4 tahun. Terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pidana," ujarnya saat membacakan putusan.

Sebelumnya, tak hanya pidana penjara 9 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada Sahat sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, dapat diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan. 

Tak sampai di situ, politisi Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti yang merupakan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar. Jika tidak membayar maka harta benda milik Sahat akan disita dam dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara tersebut.

"Dengan catatan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka dipidana selama 4 tahun," kata hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai politisi Partai Golkar ini terbukti bersalah menggalar Pasal 12 a Juncto Pasal 55 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Korupsi Dana Hibah, Sahat Divonis 9 Tahun Penjara

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya