Laporan Dugaan Gratifikasi Eks Ketua KPU Malang Belum Progres
Belum ada perkembangan signifikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Masyarakat dihebohkan dengan dugaan gratifikasi Mantan Ketua KPU Kabupaten Malang Periode 2019-2014, Anis Suhartini dan Anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Jatim V Malang Raya, Ali Ahmad. Keduanya bahkan telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur oleh Deni Mahardika pada 27 Maret 2024.
Dalam tuduhannya, Anis diduga mengajukan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) sebanyak Rp 1,8 miliar kepada Ali Ahmad yang merupakan calon legislatif (Caleg) DPR RI Dapil V Malang Raya. Dana ini disebut untuk memuluskan pengamanan suara Pileg 2024 pada 14 Februari 2024.
1. Kuasa Hukum Deni Mahardika mengatakan jika penanganan kasus ini masih lambat
Kuasa Hukum Deni Mahardika, Bakti Riza Hidayat mengatakan jika penanganan kasus ini berjalan lambat, padahal bukti-bukti yang mereka temukan sudah lengkap dan telah diserahkan pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur. Apalagi mereka telah menambah bukti-bukti baru pada Kamis (20/6/2024).
"Kami telah menyerahkan dokumen-dokumen bukti dugaan gratifikasi. Bukti-bukti tersebut berupa tangkapan layar komunikasi terlapor di grup WA, handphone, dokumen RAB, dan tangkapan layar foto-foto bukti dugaan gratifikasi," terangnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (22/6/2024).
Bakti juga mengatakan jika berdasarkan keterangan sumber internal kepolisian, penyidik sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Tapi mereka tidak lagi mendapatkan update kasus ini.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.