TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Sosok Calo SIM yang Jadi Tersangka Usai Gegerkan Satpas Singosari

Tersangka mengkoordinir massa untuk memblokir pintu satpas

Calo SIM yang ditangkap karena menghalangi kegiatan Satpas Singosari. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Polisi akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus demonstrasi yang menyebabkan terhalangnya pelayanan di Kantor Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Jallan Panglima Sudirman Nomor 118, Desa Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang pada Senin (18/12/2023). Dia adalah A (65), warga Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

A ditangkap karena melakukan penghasutan sehingga dijerat Pasal 160 KUHP, dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 335 KUHP. Ia akan diancam dengan hukuman paling berat 6 tahun penjara.

1. Polisi mengatakan jika tersangka menggerakkan orang untuk menghalangi kegiatan di Satpas Singosari

Rilis kasus calo SIM yang ditangkap karena menghalangi kegiatan Satpas Singosari. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro mengatakan jika tersangka memiliki peran pengerahan massa demonstrasi di Satpas Singosari pada Senin (18/12/2023). Ia mengajak tetangga dan saudaranya dengan iming-iming uang dan tambahan keuntungan ekonomi jika aksi ini berjalan sukses.

Saat kejadian, ada 9 orang yang berunjuk rasa dengan membawa 4 mobil dari jenis sedan, minibus, carry, dan mobil pikap sebagai mobil komando dengan membawa sound system dan genset. Mobil-mobil ini menutup jalur masuk Satpas Singosari membuat kegiatan di dalam terhambat.

"Tersangka menghalangi pelayanan publik di Satpas Singosari sejak pukul 09.30 pagi. Pelaku ini melakukan orasi dan menutup akses menuju ke Satpas Singosari," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Selasa (19/12/2023).

Karena dianggap sudah mengganggu pelayanan di Satpas Singosari, A kemudian diringkus sekitar pukul 11.30 WIB. Ia dan petugas sempat terlibat adu mulut selama 45 menit.

Baca Juga: Belasan Calo SIM Ditangkap karena Blokir Akses Satpas di Malang

2. Tersangka ternyata sudah 3 kali melakukan aksi demontrasi di depan Satpas Singosari

Calo SIM yang ditangkap karena menghalangi kegiatan Satpas Singosari. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Ternyata ini bukan aksi pertama A dalam melakukan aksi unjuk rasa yang membuat aktivitas Satpas Singosari lumpuh. Ia tercatat sudah 3 kali melakukan aksi yang sama pada rentang waktu yang berbeda.

"Jadi aksi yang dilakukan tersangka sudah berulang kali, bisa kita sampaikan bahwa aksi ini sudah terjadi selama tiga kali. Dia melakukan aksi 2 kali pada tahun 2022 di bulan Juni dan Desember. Kemudian aksi terakhir pada hari Senin kemarin," bebernya.

Wisnu mengatakan jika aksi tersangka memang bertujuan untuk menghambat pelayanan publik bagi masyarakat yang ingin melaksanakan kepengurusan SIM mandiri. Ini dikarenakan ia tidak bisa lagi menjalankan bisnis calo SIM yang sudah dilarang oleh Kapolres Malang.

Verified Writer

Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya