TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Impor Pakaian Bekas Dilarang, Pengusaha Thrifting di Malang Meradang

Pengusaha thrifting ingin diperinci pakaian mana yang ilegal

Ilustrasi pria melakukan thrifting. (pexels/MART PRODUCTION)

Malang, IDN Times - Sejumlah pengusaha thrifting di Kota Malang meradang dengan keputusan pemerintah melarang impor pakain bekas. Pasalnya mereka kini mulai mendapatkan berkah dari pakaian bekas yang diminati anak-anak muda.

"Keputusan pemerintah menurut saya jauh dari kata bijak. Pasalnya saya melihat banyak sisi yang harus dibedah, dan ini larangannya tidak jelas," terang salah satu pengusaha thrifting Kota Malang, Rizky Adam saat dikonfirmasi pada Selasa (21/03/2023).

Baca Juga: Korban Gempa Malang Menagih Janji Bantuan Pemerintah

1. Pengusaha thrifting minta kejelasan pemerintah terkait pakaian bekas yang legal dan ilegal

Ilustrasi toko barang-barang thrift. (unsplash/Noémie Roussel)

Adam Rizky menilai pemerintah belum memiliki ketegasan terkait pakaian bekas mana yang disebut ilegal dan mana yang legal. Saat ini menurutnya pakaian yang dikategorikan ilegal dijual adalah pakaian bekas yang dijual dari bal-bal karung, Rizky tidak masalah dengan pelarangan itu karena masuk secara ilegal ke Indonesia. Tapi ia menegaskan tidak semua penjual pakaian thrifting yang membeli secara bal-bal karung.

Ada juga mereka yang melakukan jual beli pakaian thrifting dari tangan pribadi atau biasa disebut pre-loved. Menurutnya pakaian tersebut lebih aman untik kesehatan, dan seharusnya dijual secara legal.

"Seandainya kita punya stok koleksi barang terus kita jual ke orang lain, apakah itu termasuk dalam konteks yang dilarang. Sehingga dalam pandangan saya Thrifting bukan melulu barang yang keluar dari bal impor, kalau yang bal mau dilarang ya ikut pemerintah saja karena ilegal, tapi kalau barang pribadi di jual bagaimana," ujar Rizky.

Ia juga mengungkapkan banyak kolektor pakaian impor yang tidak membeli pakaian sebanyak bal-bal karung. Menurutnya tidak fair jika mereka juga dikategorikan ilegal. Hal ini membuat pengusaha thrifting mengalami kesulitan mendapatkan barang, sehingga ia menuntut pemerintah untuk memperinci peraturan mereka.

2. Pengusaha pakaian thrifting menilai pakaian lokal memiliki kualitas dan harga yang tidak diminati anak muda

Ilustrasi Burkini (IDN Times/Arief Rahmat)

Rizky juga menjawab sindiran Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki yang menilai pakaian bekas impor merusak pasar fashion lokal. Sebelum menyampaikan pernyataan tersebut, pemerintah harus berkaca dengan dengan kualitas dan harga pakaian lokal yang todak sesuai dengan minat anak-anak muda.

Pemerintah seharusnya tidak memaksa konsumen untuk membeli pakaian lokal. Konsumen seharusnya menentukan sendiri pakaian mana yang ingin dipakai.

"Seandainya pemerintah memang meminta masyarakat istilahnya harus membeli produk lokal dan sebagainya, tapi dari segi kualitas dan harga belum cocok di kantong konsumen. Sementara kita sebagai pengusaha thrifting juga tidak bisa memaksakan karena punya segmen masing-masing," jelasnya.

Rizky mengatakan di Kota Malang sendiri terdapat ratusan pedagang pakaian thrifting yang hidup dari pakaian bekas. Keberadaan mereka juga dianggap mengurangi limbah pakaian fashion.

Baca Juga: Thrifting: Baju Bekas yang Naik Kelas dan Cuan Jutaan Rupiah

Verified Writer

Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya