TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bos Arema Indonesia Wanprestasi Lagi, Rumah Terancam Dieksekusi

Rumah tersebut tercatat sebagai markas Arema Indonesia juga

Rumah Bos Arema Indonesia yang akan dieksekusi PM Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Bos Arema Indonesia, Hendrawati Endah Noveni alias Novi Acub Zaenal kembali melakukan wanprestasi pada perjanjian penebusan rumah di Jalan Lembah Tidar, Kav. I, RT.5/RW.10, Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Ia tidak mampu membayar biaya penebusan rumah yang lelangnya dimenangkan oleh Johanes Budijanto Widjaja warga Desa Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya.

Sebelumnya, rumah milik pendiri Arema, Lucky Acub Zaenal ini akan dieksekusi pada Kamis (26/10/2023) pagi. Namun Novi dan kedua anaknya menghalangi jalannya eksekusi, hingga akhirnya disepakati kalau Novi akan membayar rumah yang nilai lelangnya Rp2,4 miliar ini. Novi diberikan waktu 15 hari untuk melunasi rumah 2 lantai ini kepada Johanes, tapi hingga saat ini uang tersebut tak diterima oleh pemenang lelang yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang.

Baca Juga: Rumah Hendak Dieksekusi, Anak Bos Arema Indonesia Melawan

1. Novi telah melakukan wanprestasi dengan menawar rumah yang juga menjadi markas Arema Indonesia

Ilustrasi Utang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kuasa hukum Johanes, Paulus Sumarno menjelaskan jika sebelumnya pihak Novi menjanjikan 15 hari pelunasan rumah yang juga menjadi markas Arema Indonesia ini. Artinya rumah tersebut harus dilunasi pada Kamis (9/11/2023) lalu. Namun, bukannya melunasi, Novi justru menawar lagi harga rumah yang nilainya dirahasiakan ini.

"Padahal dalam surat perjanjian kemarin ibu Novi sendiri yang menulis tidak akan ada tawar menawar harga. Dan harga untuk rumah ini sudah disepakati sebelumnya," terangnya saat dikonfirmasi pada Senin (13/11/2023).

Tidak hanya menawar harga rumah menjadi lebih murah dari kesepakatan, Novi juga meminta agar pembayaran rumah bisa dilakukan dengan jalan mencicil. Tentu saja permintaan ini langsung ditolak oleh Johanes, dan menuntut agar Novi melakukan kewajibannya sesuai perjanjian.

2. Rumah Novi terancam akan dilakukan eksekusi paksa oleh Panitera PN Kota Malang lagi

Rumah Bos Arema Indonesia yang akan dieksekusi PM Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Seperti keterangan Paulus sebelumnya, jika Novi melakukan wanprestasi kembali, maka mereka akan melakukan eksekusi paksa lagi dengan menggandeng Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Mereka akan mendatangi lagi rumah tersebut dengan membawa panitera dan juru sita PN Kota Malang seperti sebelumnya.

Namun, Paulus belum bisa memastikan kapan akan mengajukan permohonan eksekusi rumah Novi. Pasalnya ia akan berkoordinasi dulu dengan kliennya yang ada di Surabaya. Ia harus melaporkan hasil negosiasi dengan pihak Novi.

"Saya harus menghormati suruhannya ibu Novi dengan menyampaikan sistem pembayaran permintaannya gini-gini. Misalnya saya sudah ketemu beliau (Johanes), dan tidak mau diangsur, ya beliau akan bilang ke saya (untuk dilakukan eksekusi paksa)," tegasnya.

Paulus juga mengatakan jika sejak awal jalan yang ditempuh Novi sudah alot, setelah kliennya memenangkan lelang pada 4 Desember 2019, pihak Novi justru menggugat Johanes yang ingin mengambil haknya. Namun, gugatan tersebut akhirnya juga dimenangkan oleh pihak Johanes di PN Kota Malang.

Baca Juga: Polisi Beberkan Drama Eksekusi Rumah Bos Arema Indonesia

Verified Writer

Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya