Rumah Hendak Dieksekusi, Anak Bos Arema Indonesia Melawan

Eksekusi rumah Novi berjalan alot

Malang, IDN Times - Rumah mililk Bos Arema Indonesia, Hendrawati Endah Noveni alias Novi Acub Zaenal di Jalan Lembah Tidar, Kav. I, RT.5/RW.10, Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang sejak Kamis (26/10/2023) pagi telah dipenuhi orang dari Pengadilan Negeri (PN) Malang, TNI, dan Polri. Mereka hendak melakukan eksekusi pada rumah yang jadi markas tim Liga 3 ini.

Namun hingga pukul 13.30 WIB, jalannya eksekusi tidak kunjung dilakukan karena Novi dan kedua anaknya, Ramadea Andrindrata Zaenal dan Kyranaya Andrinea Zaenal, menolak untuk mengosongkan rumah. 

1. Rumah milik Bos Arema FC telah dilelang dan pindah kepemilikan

Rumah Hendak Dieksekusi, Anak Bos Arema Indonesia MelawanRudy Hartono selaku Panitera PN Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Rudy Hartono selaku Panitera PN Malang mengatakan jika eksekusi rumah milik Novi ini dikarenakan rumah ini telah dilelang dan dimenangkan oleh Johanes Budijanto Widjaja warga Desa Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya. Ia mengatakan jika lelang ini telah disahkan oleh pengadilan sejak 04 Desember 2019 oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang.

"Eksekusi pertama dilakukan pada 16 September 2022, tapi kemudian diundur hingga saat ini. Eksekusi ini telah diserahkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang dibawah Register Nomor 1355/PH/IX/2022," terangnya.

Namun, jalannya eksekusi pada hari ini berjalan alot karena pemilik rumah tidak ingin menyerahkan kediamannya begitu saja. 

2. Novi sudah diperingatkan untuk mengosongkan rumah sejak 4 Desember 2019

Rumah Hendak Dieksekusi, Anak Bos Arema Indonesia MelawanRumah Bos Arema Indonesia yang akan dieksekusi PM Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Rudy menjelaskan jika sejak surat eksekusi turun pada 4 Desember 2023, Novi dan anak-anaknya sudah diberikan waktu 8 hari untuk mengosongkan rumah secara sukarela. Namun hingga detik ini ia tidak mau meninggalkan rumah yang sudah bukan haknya lagi. Oleh karena itu, ia dianggap telah melanggar Pasal 200 Ayat 11 HIR.

"Isi pasalnya adalah jika orang yang barangnya dijual, tapi enggan meninggalkan barang yang tetap itu. Maka Ketua Pengadilan Negeri membuat satu surat perintah kepada orang yang berkuasa menjalankan surat jurusita, jika perlu dengan pertolongan polisi. Sehingga barang yang tetap itu ditinggalkan dan dikosongkan oleh orang yang dijual barangnya itu, serta oleh kaum keluarganya," jelasnya.

Artinya sudah hampir 4 tahun Novi menempati rumah uang seharusnya sudah dimiliki oleh Johanes. Hari ini adalah hari terakhir ia bisa menempati rumah mewah dengan 2 lantai tersebut.

3. Belum ada titik terang terkait eksekusi rumah Bos Arema Indonesia

Rumah Hendak Dieksekusi, Anak Bos Arema Indonesia MelawanRumah Bos Arema FC yang akan dieksekusi PM Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Hingga siang hari, tampak negosiasi antara Panitera PN Malang dan Novi belum menemui titik terang. Terlihat Novi beberapa kali mondar-mandir di depan rumahnya didampingi beberapa orang. Sementara kondisi rumah tertutup rapat dengan puluhan orang yang berjaga di halaman rumah ini.

"Kita memberikan waktu pada pemohon dan termohon untuk melakukan negosiasi. Kami selaku panitera dan jurusita akan menunggu hasilnya," pungkasnya.

Eksekusi ini sendiri sudah siap dilakukan sejak pukul 09.00 WIB, artinya susah hampir 5 jam rumah tersebut belum mendapatkan titik terang. Petugas juga belum melakukan eksekusi paksa karena menunggu hasil negosiasi.

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya