Polisi Beberkan Drama Eksekusi Rumah Bos Arema Indonesia

Anak kedua Novi sempat ancam bunuh diri

Malang, IDN Times - Rumah Bos Arema Indonesia, Hendrawati Endah Noveni alias Novi Acub Zaenal di Jalan Lembah Tidar, Kavling I, RT.5/RW.10, Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang sejak Kamis (26/10/2023) pagi sudah digeruduk ratusan orang. Mereka hendak mengeksekusi rumah 2 lantai yang telah dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang sejak 4 Desember 2019 lalu.

Total sebanyak 80 orang dari personel Polresta Malang, 15 dari Kodim 0833 Kota Malang, puluhan orang jurusita dan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Malang. Selain itu, ada juga mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Malang dan ambulans.

1. Polisi beberkan drama eksekusi rumah Bos Arema Indonesia

Polisi Beberkan Drama Eksekusi Rumah Bos Arema IndonesiaKabag Ops Polresta Malang Kota, AKP Sutomo. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kabag Ops Polresta Malang Kota, AKP Sutomo menjelaskan jika jalannya eksekusi rumah senilai Rp2,4 miliar ini berlangsung sejak pukul 08.00 WIB. Jalannya eksekusi ini berlangsung alot karena Novi dan kedua anaknya, Ramadea Andrindrata Zaenal dan Kyranaya Andrinea Zaenal, menghalang-halangi petugas. Padahal pihak Panitera PN Malang sudah membacakan putusan dan memerintahkan pengosongan rumah tersebut.

Tidak hanya sampai di situ, anak kedua Novi yang bernama Kyranaya juga mengancam akan melakukan bunuh diri jika rumah tersebut dieksekusi hari ini. Alasan ini juga yang membuat petugas tidak berani melakukan tindakan gegabah. Untungnya anak perempuan Novi tersebut tidak nekat melukai dirinya sendiri.

"Kita melakukan eksekusi secara persuasif kita mohon waktu supaya ada kesepakatan-kesepakatan supaya nanti pelaksanaannya tidak terjadi permasalahan. Tidak ada yang terluka sampai sekarang, kita tidak melakukan apa-apa dan kita juga sangat persuasif, kita masuk ke lingkungan situ juga baik-baik saja," terang Sutomo saat dikonfirmasi di lokasi.

Ia mengatakan jika Novi dan kedua anaknya masih menginginkan rumah peninggalan pendiri Arema Malang, Lucky Acub Zaenal. Oleh karena itu, dilakukan negosiasi antara pihak Novi dengan pemenang lelang atas nama Johanes Budijanto Widjaja dan pengacaranya. Jalannya negosiasi berlangsung selama lebih dari 5 jam atau hingga pukul 13.45 WIB.

2. Novi meminta tenggat waktu 15 hari untuk membeli kembali rumahnya

Polisi Beberkan Drama Eksekusi Rumah Bos Arema IndonesiaPanitera PN Malang, Rudy Hartono.. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Hasil negosiasi selama lebih dari 5 jam menghasilkan kesepakatan bahwa Novi akan membeli kembali rumah tersebut dari Johanes. Oleh karena itu, ia meminta waktu selama 15 hari untuk melakukan proses pembayaran. Namun, ia tidak menyebutkan berapa nilai yang harus dibayarkan oleh Novi.

"Termohon (Novi) meminta tenggang waktu 2 minggu, dari informasi yang dapat kami sampaikan dari kuasa pemohon maupun dari kuasa termohon bahwa objek ini akan dibeli kembali. Apabila ada wanprestasi dalam kesepakatan yang telah disepakati, kami menunggu dari pihak pemohon apakah kesepakatan itu telah dijalankan apakah tidak," jelas Panitera PN Malang, Rudy Hartono.

Jika sampai tenggat waktu 15 hari uang tersebut tidak dibayarkan pada Johanes, maka PN Malang bersama jajaran TNI/Polri akan kembali melakukan eksekusi. Pasalnya pihak Novi sudah sejak 2019 sudah tidak memiliki hak untuk menempati rumah ini karena utang pada salah satu bank.

Baca Juga: Rumah Hendak Dieksekusi, Anak Bos Arema Indonesia Melawan

3. PN Malang mengaku sudah 2 kali eksekusi tertunda, akan lakukan eksekusi paksa jika Novi melakukan wanprestasi lagi

Polisi Beberkan Drama Eksekusi Rumah Bos Arema IndonesiaPanitera PN Malang, Rudy Hartono.. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Rumah Novi sudah 2 kali dilakukan usaha eksekusi namun berakhir dengan tangan hampa. Namun, ia mengatakan akan melakukan eksekusi paksa jika jeda waktu 15 hari tidak dimanfaatkan Novi untuk menebus rumah tersebut dari Johanes.

"Karena permohonan sudah jelas ada, penetapan sudah jelas ada, maka pimpinan kalau memerintahkan kami lagi untuk melaksanakan maka kami akan melakukan. Kami siap untuk melaksanakan eksekusi pengosongan secara paksa," tegasnya.

Rudy menjelaskan bahwa secara fisik Johanes tidak bisa menguasai rumah di Jalan Lembah Tidar tersebut karena Novi sekeluarga tidak mau pergi. Maka Johanes memohon bantuan pengadilan untuk dilaksanakan eksekusi.

Baca Juga: Liga 3 Dihentikan, Arema Indonesia Resah Pemainnya Jadi Pengangguran

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya