TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ibu Muda Korban Penyekapan di Ngawi Resmi Lapor Polisi

Korban ke Polres Ngawi didampingi pengacara 

Ibu muda korban penyekapan pemilik rental motor di Ngawi bersama pengacara resmi lapor polisi/ IDN Times/ Riyanto

Ngawi, IDN Times - Rofia Tusania (23) seorang ibu muda warga Desa Kwadungan Lor, Kecamatan Padas Ngawi korban penyekapan oleh pemilik rental mobil di kamar mandi resmi melapor polisi kemaren, Kamis (19/10/2023) sore. Korban datang bersama seorang pengacara, menuntut keadilan soal kasus penyekapan yang dialaminya.

Baca Juga: Ibu Muda di Ngawi Ngaku Disekap di dalam Kamar Mandi

1. Korban datangi kantor polisi dengan pengacara

Suryajiyoso pengacara ibu muda korban penyekapan pemilik rental/ IDN Times/ Riyanto

Korban datang dengan didampingi seorang pengacara sebagai kuasa hukumnya tampak masuk kantor Polsek Ngawi dengan membawa sejumlah dokumen. Sekitar 30 menit korban bersama kuasa hukumnya berada di dalam ruangan Kanit Reskrim Polsek Ngawi untuk dimintai keterangan.

Kuasa hukum korban dari LPBH NU Kota Madiun, Suryajiyoso mengatakan kedatangan Rofia hanya untuk berkoordinasi dengan Reskrim Polsek Ngawi sejauh mana kasus ini berjalan. Kliennya tidak terima atas penyekapan yang dilakukan oleh Susilowati kepada dirinya dan anaknya yang masih balita.

"Saya sebagai kuasa hukum dari mbak Rofiah diminta untuk mendampingi, saya ke sini berkoordinasi dengan Kanit Reskrim untuk menanyakan proses kasus ini sampai mana," paparnya.

2. Korban menuntut keadilan yang menimpa anak dan dirinya

Korban saat diselamatkan warga dari kamar mandi/ IDN Times/ Riyanto

Surya akan mengawal kasus ini agar korban dan anaknya mendapatkan keadilan. Pasalnya kliennya mengaku tidak tau persoalan motor yang digadaikan ayahnya tersebut.

"Saya minta kasus ini dapat ditangani secara profesional dan korban mendapat keadilan seadil-adilnya," jelasnya.

Kasus penyekapan yang dilakukan oleh pemilik rental mobil tersebut dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana. Masuk dalam pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan penculikan.

"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun," paparnya lagi.

Selain itu menurut Surya terduga pelaku penyekapan dapat diancam dengan undang-undang perlindungan anak. Karena dalam penyekapan tersebut terdapat anak bawah umur.

"Masuk pada pasal peyekapan, yaitu pasal 333 KUHP. Insyaallah unsur-unsurnya sudah terpenuhi, pelaku juga bisa dijerat UU perlindungan anak karena ada anak di bawah umur yang menjadi korban," imbuhnya.

Baca Juga: Picu Laka, 50 Truk ODOL Terjaring Razia di Ruas Tol Ngawi - Kertosono

Verified Writer

Riyanto

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya