TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Unggah Hoaks Tentang Meninggalnya Pasien COVID-19, Pria Ini Ditangkap

Disebar melalui grup linimasa facebook

Ilustrasi hoaks (IDN Times/Sukma Shakti)

Ponorogo, IDN Times – Satreskrim Polres Ponorogo mengungkap dugaan penyebaran berita bohong tentang meninggalnya seorang pasien positif virus corona atau COVID-19. Seorang pelaku berinisial AH (44 tahun) warga Desa Semanding, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo pun dibekuk.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah telepon seluler. Piranti komunikasi itu terindikasi digunakan untuk mengunggah hoaks di media sosial hingga akhirnya meresahkan warga.

1. Pesan berantai dari grup WhatsApp

(Ilustrasi hoaks) IDN Times/Sukma Shakti

Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto mengatakan, ulah AH berlangsung pada Senin (6/4) petang. Kala itu, ia menerima kiriman screenshoot tentang informasi meninggalnya seorang pasien positif COVID-19 di Ponorogo. pesan berantai pada grup WhatsApp itu juga terdapat gambar tenaga medis menggunaan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

Hasil tangkapan layar itu akhirnya diunggah pelaku di grup linimasa Facebook yang memiliki puluhan ribu anggota. Dalam hitungan detik, unggahan AH menjadi sorotan para netizen. “Pelaku mengunggah tanpa mengonfirmasi kebenaran informasi atau beritanya terlebih dulu,” ujar Arief, Kamis (9/4).

2. Tidak ada pasien kasus COVID-19 yang meninggal

Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto. Dok.IDN Times/Istimewa

Kegaduhan di dunia maya akhirnya terendus oleh personel Satreskrim Polres Ponorogo yang sedang menggelar patroli siber. Setelah informasi terkumpul, AH berhasil dibekuk di kediamannya. Pengecekan tentang kebenaran informasi yang diunggah pelaku juga dilakukan.

“Padahal, sesuai hasil koordinasi kami dengan Dinkes dan RSUD dr Harjono, Ponorogo tidak ada pasien virus corona yang meninggal,” kata kapolres sembari menyatakan bahwa kondisi tiga pasien positif corona  yang dirawat di RSUD dr Harjono kian membaik.

3. Pelaku terancam hukuman penjara enam tahun

AH pelaku penyebar berita bohong saat memberikan keterangan di Mapolres Ponorogo. Dok.IDN Times/Istimewa

Dalam menangani kasus ini, polisi menjerat AH dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Merujuk Pasal 45A ayat (1) UU itu, ancaman hukuman bagi penyebar berita bohong dan menyesatkan diancam hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

“Kami akan terus memproses kasus ini. Sedangkan, permohonan maaf yang disampaikan pelaku akan menjadi bahan pertimbangan di persidangan nanti,” ujar Arief.

Baca Juga: [CEK FAKTA] Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Hoaks atau Fakta?

Berita Terkini Lainnya