TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Ponorogo Ditangkap Polisi 

Korban sampai melahirkan

Konferensi pers kasus persetubuhan dengan korban anak di bawah umur yang ditangani Satreskrim Polres Ponorogo, Jumat (16/10/2020). Dok. IDN Times/Istimewa

Ponorogo, IDN Times - Satreskrim Polres Ponorogo menangkap AR warga Desa/Kecamatan Slahung, Ponorogo. Pemuda berusia 22 tahun itu diduga melakukan persetubuhan dengan NIM (17) hingga hamil. Bahkan, korban yang masih di bawah umur itu melahirkan seorang bayi.

Kejadian itu membuat pihak keluarga korban naik pitam. Hingga akhirnya melaporkan ke polisi untuk penanganan hukum lebih lanjut. Setelah penyelidikan dilakukan, pelaku yang bekerja sebagai penjual kopi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan disertai tipu daya.

1. Persetubuhan berlangsung di rumah korban hingga tiga kali

Konferensi pers kasus persetubuhan dengan korban anak di bawah umur yang ditangani Satreskrim Polres Ponorogo. Dok. IDN Times/Istimewa

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi menceritakan kronologi kasus itu. Berdasarkan keterangan tersangka, saksi korban, dan saksi lainnya perkara itu bermula dari niat jahat AR. Ia tega melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali terhadap korban. Bahkan, hubungan badan berlangsung di rumah korban ketika orangtuanya tengah bekerja di luar rumah.

"Kondisi rumah sepi dan persetubuhan dilakukan di ruang tamu dekat televisi," kata Hendi, Jumat (16/10/2020).

2. Kenalan melalui WhatsApp dan akhirnya berpacaran

Konferensi pers kasus persetubuhan dengan korban anak di bawah umur yang ditangani Satreskrim Polres Ponorogo, Jumat (16/10/2020). Dok.IDN Times/Istimewa.

Hubungan badan itu kali pertama terjadi pada akhir Desember 2019. Kala itu, antara tersangka dengan korban bertemu setelah janjian melalui WhatsApp. Saat itulah, AR mulai membujuk NIM untuk melakukan persetubuhan. "Awalnya korban menolak, tapi tetap kena juga," ujar Hendi

Hubungan badan itu berulang di lokasi yang sama pada Januari 2020. Menurut pengakuan korban dan tersangka, Hendi melanjutkan, persetubuhan itu terjadi hingga tiga kali.

"Keduanya memang berpacaran dan untuk perkenalannya juga melalui WhatsApp pada Oktober 2019. Dan setiap kali selesai melakukan hubungan badan, pelaku selalu meyakinkan korban tidak mungkin hamil," ujar dia.

Berita Terkini Lainnya