Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Ponorogo Ditangkap Polisi
Korban sampai melahirkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ponorogo, IDN Times - Satreskrim Polres Ponorogo menangkap AR warga Desa/Kecamatan Slahung, Ponorogo. Pemuda berusia 22 tahun itu diduga melakukan persetubuhan dengan NIM (17) hingga hamil. Bahkan, korban yang masih di bawah umur itu melahirkan seorang bayi.
Kejadian itu membuat pihak keluarga korban naik pitam. Hingga akhirnya melaporkan ke polisi untuk penanganan hukum lebih lanjut. Setelah penyelidikan dilakukan, pelaku yang bekerja sebagai penjual kopi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan disertai tipu daya.
1. Persetubuhan berlangsung di rumah korban hingga tiga kali
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi menceritakan kronologi kasus itu. Berdasarkan keterangan tersangka, saksi korban, dan saksi lainnya perkara itu bermula dari niat jahat AR. Ia tega melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali terhadap korban. Bahkan, hubungan badan berlangsung di rumah korban ketika orangtuanya tengah bekerja di luar rumah.
"Kondisi rumah sepi dan persetubuhan dilakukan di ruang tamu dekat televisi," kata Hendi, Jumat (16/10/2020).