TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rampung Susun Protap, Kabupaten Madiun Bersiap Terapkan New Normal

Jumlah warga yang positif COVID-19 tersisa tiga orang

Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro.IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Madiun, IDN Times – Pemkab Madiun telah rampung menyusun standar operasional prosedur (SOP) atau prosedur tetap (protap) tentang diberlakukannya new normal pada masa pandemik COVID-19. Sesuai rencana, seluruh kegiatan yang sebelumnya dibatasi maupun dilarang dapat dijalankan kembali dalam waktu dekat. Namun, tetap harus menerapkan protokol kesehatan.

“New normal itu targetnya dua, pertama aman dari penularan COVID-19 dan yang kedua tetap produktif,” kata Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro, Selasa (7/7).

1. Hasil tes swab dijadikan patokan

Ilustrasi tes swab. IDN Times/Mia Amalia tes PCR

Dengan patokan itu, bupati menyatakan bahwa SOP new normal akan dijalankan ketika semua warga yang terkonformasi positif COVID-19 dinyatakan sembuh. Berdasarkan data terbaru yang dirilis Gugus Tugas setempat, penderita penyakit ini yang sebelumnya 35 tinggal tiga orang.

Ketiganya dirawat di RSUD Caruban dan RSUD Dolopo. Adapun kondisi pasien yang tertular dari klaster Surabaya dan salah satu pondok pesantren di Magetan ini kian membaik. Namun, hasil tes swab yang sudah dijalankan beberapa kali masih dinyatakan positif COVID-19. “Kalau sudah sembuh semua, SOP akan diterapkan,” ujar bupati.

Baca Juga: Tahun Ajaran Baru, Sekolah di Madiun Siap Terapkan Protokol Kesehatan

2. Minta warga tidak euforia

Motor Tangguh Semeru yang di-launching di halaman Mapolres Madiun Kota untuk mendisiplinkan warga menerapkan protokol kesehatan, Rabu (1/7). IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Dengan update data penderita COVID-19 terbaru itu, Kaji Mbing, sapaan Ahmad Dawami Ragil Saputro menekankan agar seluruh warga tidak euforia. Sebab, status pandemik COVID-19 dan Gugus Tugas percepatan penangannya belum dicabut oleh pemerintah pusat.

Untuk itu, pemkab menugasi para kepala desa untuk memantau penerapan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing. Jika ada warga yang melanggar diminta melapor kepada pihak kepolisian untuk memberikan tindakan.

“Kegiatan kemasyarakatan hanya boleh diikuti warga lokal (di masing-masing wilayah. Orang luar (wilayah) tidak boleh ikut,” ujar dia.

Baca Juga: Siswa SMK di Madiun Buat Mobil Listrik untuk Berjualan

Berita Terkini Lainnya