Polisi Sidik Pengerukan Liar Lahan Untuk Lokasi Wisata di Madiun
Tujuh saksi dimintai keterangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Satreskrim Polres Madiun terus mendalami indikasi pelanggaran hukum pada pengerukan lahan di Desa Banjasari Wetan, Kecamatan Dagangan. Status pemeriksaan dari penyelidikan sudah dinaikkan ke penyidikan.
Apabila eksploitasi lahan untuk usaha tanah urug sebagai pembuka lokasi wisata Watu Dakon Resort memenuhi unsur pidana, maka tersangka akan ditetapkan. Hingga kini, sejumlah orang yang dimintai keterangan masih berstatus sebagai saksi.
"Sekitar tujuh orang yang kami periksa, seperti kepala desa, camat, dan dari OPD (organisasi perangkat daerah Pemkab Madiun) terkait," kata Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro, Jumat (12/7).
1. Belum ada tersangka
Hasil interogasi dari sejumlah saksi, ia melanjutkan, dijadikan dasar penyidik menangani kasus tersebut. Entah nantinya hingga penetapan tersangka atau penghentian penyidikan. Yang jelas, pihak Satreskrim menduga praktik pengerukan lahan di Desa Banjasari Wetan melanggar undang - undang tentang lingkungan hidup dan undang - undang tentang pertambangan mineral dan batu bara.
"Setelah gelar perkara (penyidikan) akan ada penetapan tersangka. Sekarang belum," ujar Logos kepada wartawan.
Baca Juga: Pengerukan Tanah Urug di Kabupaten Madiun Dikeluhkan Warga