Pemkab Madiun Kembali Memperpanjang Masa Belajar di Rumah
Mengalami perubahan ketiga kali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times – Pemkab Madiun kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik tingkat PAUD, SD, SLTP, SLTA akibat dampak wabah virus corona atau COVID-19. Sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Madiun Nomor 420/190/402.011/2020, kegiatan ini berlangsung hingga 1 Juni 2020.
“Akan dievaluasi menyesuaikan perkembangan situasi,” kata Kabag Humas dan Protokol Pemkab Madiun, Mashudi, saat dihubungi IDN Times, Sabtu (18/4) sore.
1. Antisipasi penyebaran COVID-19
Perpanjangan masa belajar di rumah ini mengalami perubahan tiga kali. Sebelumnya, bupati menginstruksikan kegiatan di sekolah diliburkan sejak 16-29 Maret 2020. Kemudian, diperpanjang hingga 5 April 2020.
Karena wabah COVID-19 belum reda, masa kegiatan masa belajar di rumah diperpanjang hingga 19 April 2020. Setelah itu, kembali ditunda karena pandemi belum juga berakhir. Penghentian aktivitas belajar dan mengajar di sekolah sebagai salah satu upaya mengantisipasi peningkatan risiko penyebaran COVID-19 di dunia pendidikan.
“Bagi satuan pendidikan yang berada di dalam kewenangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madiun diimbau untuk menyesuaikan,” ujar dia.
Baca Juga: Realokasi Lagi, Dana untuk Corona Kabupaten Madiun Bertambah Rp7 M
Baca Juga: Kondisi Pasutri Positif COVID-19 di Kabupaten Madiun Membaik