TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Minimalisasi Korupsi, Kejari Dampingi OPD Pemkab Madiun  

Fokus pada pengadaan barang dan jasa

Kepala Kejari Kabupaten Madiun Dzakiyul Fikri. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Madiun, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun ikut memberi pendampingan hukum kepada pemkab setempat dalam menjalankan kegiatan yang dibiayai APBD. Upaya ini untuk mencegah penyalahgunaan anggaran yang bisa masuk ke ranah hukum pidana. 

"Pendampingan yang kami berikan dalam hal pengadaan barang dan jasa. Ini sesuai dengan permohonan pemkab," kata Kepala Kejari Kabupaten Madiun Dzakiyul Fikri, Jumat (14/2).

1. Mulai pendampingan sebelum OPD teken kontrak dengan rekanan

Pengarahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun kepada OPD di lingkup pemkab setempat,Jumat (14/2). Dok.IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Menurut dia, keterlibatan kejari mulai dari tahap pra, pelaksanaan, hingga pascakegiatan atau proyek yang dijalankan 'klien' yakni organisasi perangkat daerah (OPD). Dalam hal ini, Kejari bertindak selaku pengacara negara. 

Peran ini, ia melanjutkan, berbeda ketika Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) masih terbentuk. "Saat TP4D belum buyar, kami masuk (untuk pendampingan) saat kontrak (dengan rekanan) sudah berjalan. Tapi, sekarang sebelumnya (kontrak) ," ujar Fikri. 

Baca Juga: Penataan Kota, Pemkot Madiun Bakal Pindahkan PKL dari Trotoar

2. Pendampingan bisa dihentikan ketika masukan Kejari tak dihiraukan

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Pendampingan itu diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan anggaran lebih dini. Bahkan, apabila perencanaan kegiatan yang disusun oleh organisasi perangkat daerah terindikasi terjadi penyimpangan, maka Kejari segera memberi masukan.


"Tapi kalau masukan dari kami tidak dihiraukan, maka pendampingannya di-close dan berlanjut ke tahap selanjutnya," tambahnya.

Baca Juga: PT JNK akan Tambah Bangunan di Dekat Tugu Ikonik Tol Madiun

Berita Terkini Lainnya