Minimalisasi Korupsi, Kejari Dampingi OPD Pemkab Madiun
Fokus pada pengadaan barang dan jasa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun ikut memberi pendampingan hukum kepada pemkab setempat dalam menjalankan kegiatan yang dibiayai APBD. Upaya ini untuk mencegah penyalahgunaan anggaran yang bisa masuk ke ranah hukum pidana.
"Pendampingan yang kami berikan dalam hal pengadaan barang dan jasa. Ini sesuai dengan permohonan pemkab," kata Kepala Kejari Kabupaten Madiun Dzakiyul Fikri, Jumat (14/2).
1. Mulai pendampingan sebelum OPD teken kontrak dengan rekanan
Menurut dia, keterlibatan kejari mulai dari tahap pra, pelaksanaan, hingga pascakegiatan atau proyek yang dijalankan 'klien' yakni organisasi perangkat daerah (OPD). Dalam hal ini, Kejari bertindak selaku pengacara negara.
Peran ini, ia melanjutkan, berbeda ketika Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) masih terbentuk. "Saat TP4D belum buyar, kami masuk (untuk pendampingan) saat kontrak (dengan rekanan) sudah berjalan. Tapi, sekarang sebelumnya (kontrak) ," ujar Fikri.
Baca Juga: Penataan Kota, Pemkot Madiun Bakal Pindahkan PKL dari Trotoar
Baca Juga: PT JNK akan Tambah Bangunan di Dekat Tugu Ikonik Tol Madiun