Kajari Sebut Pemungut Pajak di Madiun Selewengkan Uang PBB
Waduh, uang rakyat dibawa ke mana itu?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun sedang menangani kasus dugaan korupsi pajak bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Indikasi penyelewengan uang negara itu terjadi di sejumlah desa di wilayah Kecamatan Gemarang sejak 2015 hingga 2020.
Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Agung Mardiwibowo mengatakan bahwa pihak yang dicurigai melakukan korupsi adalah petugas pungut pajak dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun.
"Untuk sementara, kami mengantongi dua nama. Tapi, kami belum menetapkan tersangka meski kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar dia, Senin (19/4/2021).
1. Pajak yang telah dipungut diduga tidak disetor ke negara
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Agung menyatakan bahwa kasus itu bermula dari laporan warga. Mereka mengaku tidak dapat mengurus balik nama sertifikat tanah meski telah membayar pajak secara tertib.
"Modusnya, petugas pemungut pajak dari Bapenda tidak menyetorkan uang yang telah ditarik dari wajib pajak kepada daerah maupun bank," kata Agung.
Baca Juga: Mulai Besok, Bayar Pajak Motor di Jatim Dapat Diskon