TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kajari Sebut Pemungut Pajak di Madiun Selewengkan Uang PBB

Waduh, uang rakyat dibawa ke mana itu?

Madiun, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun sedang menangani kasus dugaan korupsi pajak bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Indikasi penyelewengan uang negara itu terjadi di sejumlah desa di wilayah Kecamatan Gemarang sejak 2015 hingga 2020.

Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Agung Mardiwibowo mengatakan bahwa pihak yang dicurigai melakukan korupsi adalah petugas pungut pajak dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun.

"Untuk sementara, kami mengantongi dua nama. Tapi, kami belum menetapkan tersangka meski kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar dia, Senin (19/4/2021).

1. Pajak yang telah dipungut diduga tidak disetor ke negara

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Agung menyatakan bahwa kasus itu bermula dari laporan warga. Mereka mengaku tidak dapat mengurus balik nama sertifikat tanah meski telah membayar pajak secara tertib.

"Modusnya, petugas pemungut pajak dari Bapenda tidak menyetorkan uang yang telah ditarik dari wajib pajak kepada daerah maupun bank," kata Agung.

2. Jaksa memperkirakan nilai kerugian negara sebanyak Rp425 juta

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun taksiran jumlah uang yang diduga dikorupsi sebanyak Rp425 juta. Sekitar Rp97 juta hingga Rp100 juta diakui salah satu petugas pemungut pajak telah digunakan untuk kepentingan pribadi. "Kami masih perlu mengetahui jumlah pasti kerugian negara," ucap Agung.

Untuk menghitung nilai kerugian negara dari dugaan korupsi pemungutan pajak itu, pihak jaksa melibatkan petugas Inspektorat Pemkab Madiun. Nilai kerugian negara yang nantinya diketahui akan dijadikan sebagai salah satu landasan untuk menetapkan tersangka.

Baca Juga: Mulai Besok, Bayar Pajak Motor di Jatim Dapat Diskon

Berita Terkini Lainnya