TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kambuhan, Penyerang Polisi Lamongan Pernah Menghuni LP Madiun 

Ia dekat dengan napi teroris selama dipenjara

IDN Times/Sukma Shakti

Madiun, IDN Times -  Satu dari dua tersangka kasus penyerangan Pos Polisi Lalu Lintas di Wisata Bahari Lamongan, Jawa Timur pada Selasa dini hari (20/11) merupakan pecatan polisi. Dia adalah Eko Ristanto, 35 tahun warga Porong, Sidoarjo yang mengontrak di Brondong Lamongan. 

Ternyata, Eko dipecat dari kepolisian karena terlibat kasus penembakan di Sidoarjo yang mengakibatkan seorang korban tewas. Ia harus menjalani hukuman di LP Lowokwaru, Malang. Beberapa waktu kemudian, Eko dilayar ke LP Kelas I Madiun. 

Baca Juga: Polisi di Lamongan Diserang oleh Dua Orang, Begini Kronologinya

1. Di LP Madiun, pelaku mendekam selama 8 bulan

IDN Times/Sukma Shakti

Kepala LP Kelas I Madiun Suharman mengatakan bahwa Eko pernah menjalani hukuman di penjara yang dipimpinnya. Namun, secara pasti Suharman tidak mengetahui lantaran yang bersangkutan telah bebas pada 2017. Sementara, dia baru bertugas di Madiun pada 4 April 2018.

"Jadi, saya tidak tahu track record-nya selama di dalam LP. Yang bersangkutan merupakan pindahan dari LP Malang," ujar dia  ketika dihubungi IDN Times, Rabu siang (21/11).

2. Eko Ristanto pernah divonis 11 tahun penjara

IDN Times/Sukma Shakti

Berdasarkan data pelanggaran hukumnya, Suharman menjelaskan, Eko divonis hukuman penjara selama 11 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo. Ia dinyatakan bersalah melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. 

3. Direkrut oleh kelompok garis keras

IDN Times/Sukma Shakti

Setelah menjalani hukuman di LP Malang, Eko kemudian dipindah ke LP Madiun pada 6 November 2016. Sesuai infornasi yang diterima IDN Times, selama di penjara Eko dekat dengan narapidana teroris. Ia kemudian direkrut dan masuk jaringan Islam garis keras tersebut. 

Baca Juga: Penyerangan Pos Polisi di Lamongan Dilimpahkan ke Densus 88

Berita Terkini Lainnya