Guru Ngaji di Ngawi Cabuli Delapan Korban
Enam masih anak-anak, dua sudah dewasa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ngawi, IDN Times – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngawi tengah menangani kasus dugaan pencabulan dengan sejumlah korban yang rata-rata masih anak-anak. Para korban merupakan tetangga maupun murid ngaji dari pelaku berinisial R (66 tahun) warga Kecamatan Widodaren, Ngawi.
Hingga kini, jumlah korban yang telah didata polisi sebanyak delapan orang. Enam di antaranya masih berusia 7 hingga 8 tahun. Sedangkan dua lainnya sudah dewasa dengan usia 21 dan 26 tahun. Dari sejumlah korban itu dimungkinkan bertambah karena pengembangan perkara masih dilakukan.
1. Pelaku hendak dihakimi massa
Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan mengatakan bahwa kasus asusila ini terungkap sejak pertengahan Maret 2022. Kala itu, keluarga salah seorang korban melapor kepada pihak polisi lantaran mencurigai perbuatan cabul yang dilakukan pelaku.
Menanggapi laporan itu, personel polisi mendatangi rumah pelaku. Setibanya di lokasi yang dituju, sejumlah warga sudah mengerumuni kediaman R. Warga marah dan hendak menghakimi pelaku. Beruntung, polisi segera mengamankan R. “Pelaku hendak di-massa,” kata Toni kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Baca Juga: Tak Kunjung Disidang, Tersangka Pencabulan SMA SPI Gugat Kapolda Jatim