Guru Ngaji di Ngawi Cabuli Delapan Korban

Enam masih anak-anak, dua sudah dewasa

Ngawi, IDN Times – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngawi tengah menangani kasus dugaan pencabulan dengan sejumlah korban yang rata-rata masih anak-anak. Para korban merupakan tetangga maupun murid ngaji dari pelaku berinisial R (66 tahun) warga Kecamatan Widodaren, Ngawi.

Hingga kini, jumlah korban yang telah didata polisi sebanyak delapan orang. Enam di antaranya masih berusia 7 hingga 8 tahun. Sedangkan dua lainnya sudah dewasa dengan usia 21 dan 26 tahun. Dari sejumlah korban itu dimungkinkan bertambah karena pengembangan perkara masih dilakukan.

1. Pelaku hendak dihakimi massa

Guru Ngaji di Ngawi Cabuli Delapan KorbanIlustrasi (Shutterstock)

Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan mengatakan bahwa kasus asusila ini terungkap sejak pertengahan Maret 2022. Kala itu, keluarga salah seorang korban melapor kepada  pihak polisi lantaran mencurigai perbuatan cabul yang dilakukan pelaku.

Menanggapi laporan itu, personel polisi mendatangi rumah pelaku. Setibanya di lokasi yang dituju, sejumlah warga sudah mengerumuni kediaman R. Warga marah dan hendak menghakimi pelaku. Beruntung, polisi segera mengamankan R. “Pelaku hendak di-massa,” kata Toni kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

2. Aksi cabul dilakukan sejak 2019

Guru Ngaji di Ngawi Cabuli Delapan KorbanIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Setelah R diamankan, proses interograsi dilakukan. Dari keterangan guru ngaji kepada polisi, pencabulan dilakukan sejak 2019 hingga Maret 2022. Selama rentang waktu itu, korban melakukan perbuatan cabulnya di rumah ketika kondisi sedang sepi.

“Tanpa iming-iming dan tanpa ancaman. Pelaku melakukannya untuk menyalurkan hasratnya,” ujar kasatreskrim sembari menyatakan bahwa pelaku lama tidak melakukan hubungan badan lantaran alat kelaminnya tidak bisa ereksi. Adapun pencabulan yang dilakukan dengan meraba alat vital korban dan menggosok-gosokkan alat kelaminnya ke kemaluan korban.

3. Sarung pelaku disita

Guru Ngaji di Ngawi Cabuli Delapan KorbanIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Dalam menangani perkara ini, Toni melanjutkan, pihaknya menjerat pelaku dengan Undang – Undang yang mengatur tentang perlindungan anak. Maka, guru ngaji ini diancam dengan hukuman kurungan paling lama 15 tahun penjara.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Ini seperti pakaian dalam korban dan sarung milik pelaku yang digunakan saat melakukan pencabulan.

Baca Juga: Tak Kunjung Disidang, Tersangka Pencabulan SMA SPI Gugat Kapolda Jatim

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya