Edarkan 4 Kg Sabu, Dua Perempuan Dituntut 20 Tahun Penjara
Ditangkap BNNP Jatim awal Mei
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Dua perempuan yang menjadi terdakwa kasus peredaran 4 kg sabu-sabu dituntut hukuman penjara selama 20 tahun. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Rabu (2/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Amin juga menuntut Siti Artiya Sari (38), warga Palangkaraya; dan Natasya Harsono (23), warga Surabaya hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider masing-masing 1,5 dan 1 tahun penjara.
1. Edarkan sabu dari Tiongkok
Siti Artiya Sari merupakan pelaku utama yang membawa sabu-sabu ke sebuah rumah kontrakan, di kompleks bekas lokalisasi Gude, Desa teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Sedangkan Natasya Harsono diajak oleh Siti untuk mengedarkan sabu dari Tiongkok ke sejumlah daerah di Jawa Timur.
“Terdakwa satu dan dua melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan satu,” kata Nur Amin saat membacakan tuntutan dalam persidangan.