TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bantu Awasi Pemilu 2019, Pemkot Madiun Terjunkan Caraka di 605 TPS

Membantu real count

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Madiun, IDN Times - Pemerintah Kota Madiun bakal menerjunkan caraka atau duta saat pemungutan suara pemilihan umum legislatif maupun presiden - wakil presiden pada Rabu (14/4). Selain terlibat dalam pengawasan, petugas yang direkrut dari kalangan masyarakat itu juga melaporkan hasil penghitungan di setiap tempat pemungutan suara (TPS) kepada desk pemillu Pemkot Madiun.  

Sekda Kota Madiun, Rusdiyanto, mengatakan, jumlah caraka yang diterjunkan sebanyak 605 orang. Masing-masing di antaranya ditempatkan di setiap TPS dengan jumlah yang sama.

“Mereka ikut mengawasi dan membantu menyampaikan hasil penghitungan suara di TPS karena kami melakukan real count (hitung sementara),” kata dia, Senin (25/3).

Baca Juga: Beberapa Wilayah Kota Madiun Langganan Banjir, Pemkot Bersihkan Sampah

1. Caraka kirim hasil penghitungan di TPS menggunakan android

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Penyampaian data hasil penghitungan suara, Rusdiyanto menjelaskan, ada dua teknis yang dijalankan caraka. Pertama, mencatat hasil penghitungan di setiap TPS lantas melaporkannya ke desk pemilu di bawah kendali Bakesbangpoldagri Kota Madiun.

Selain itu, memotret hasil pencatatan penghitungan suara kemudian mengirimkannya ke Pemkot Madiun melalui aplikasi di Android.

Nantinya, data yang diterima dari setiap TPS akan direkapitulasi oleh petugas di desk pemilu. Proses ini dipastikan membutuhkan waktu lama, lantaran penghitungannya untuk lima pemilihan, yakni presiden - wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota, dan DPD.

“Kalau untuk margin error-nya saya kira tidak ada, karena ini real count bukan quick count,” ujar Rusdiyanto.

2. Pemilih khusus tetap bisa menggunakan hak pilihnya

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Berdasarkan data dari KPU Kota Madiun, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilu mendatang sebanyak 147.541 orang. Selain itu, jumlah yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ada 1.852 orang.

Ketua KPU Kota Madiun, Sasongko, mengatakan pemilih khusus yakni yang tidak tercatat dalam DPT maupun DPTb tetap bisa menggunakan hak pilihnya. “Asal menunjukkan KTP kepada petugas di TPS dan tetap harus dilayani,”ujar dia.

Baca Juga: Pemilu 2019, Bawaslu Kota Madiun Lantik 605 Pengawas TPS

Berita Terkini Lainnya