33 Pengendara Terjaring Operasi Kendaraan di Madiun
Pelanggaran paling banyak karena uji KIR kedaluwarsa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Sebanyak 33 pelanggaran ditindak dalam pemeriksaan kendaraan bermotor di jalur Madiun-Nganjuk yang masuk wilayah Desa Tiron, Kecamatan/Kabupaten Madiun, Rabu (9/10). Para sopir truk, pikap, bus, dan pengendara sepeda motor melakukan sejumlah kesalahan.
Mereka tidak dapat menunjukkan surat kendaraan, SIM, masa berlaku uji kelaikan habis, dan melanggar trayek. "Kebanyakan karena uji KIR-nya mati (habis masa berlakunya)," ujar Kepala UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Jalan (P3 LLAJ) Madiun Ahmad Supriatna.
1.Operasi melibatkan tiga institusi
Penanganan pelanggaran masa KIR yang habis dilakukan petugas UPT P3 LLAJ. Selain itu, petugas juga menemukan pengemudi yang menyalahi izin trayek dan mobil travel yang menggunakan plat nomor berwarna hitam. Adapun jumlah kasus yang ditangani P3 LLAJ tersebut sebanyak 21 pelanggaran.
Selain itu, sebanyak 12 pelanggaran ditangani petugas Satlantas Polres Madiun yang ikut terlibat dalam operasi tersebut. Pelanggaran yang didapati petugas adalah pengendara tidak dapat menunjukkan surat kendaraan maupun SIM. Seluruh pelanggar langsung disidang di tempat.
"Polisi Militer juga dilibatkan untuk menindak manakala ada anggota TNI yang melanggar," kata Ahmad.
Baca Juga: Tilang Elektronik Segera Diberlakukan, Yuk Pahami Mekanismenya
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan di Jatim Gratis, Catat Tanggalnya