Tersangka Penembakan di Sampang Terancam Hukuman Mati
Semoga kejadian ini tidak terulang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sampang, IDN Times - Idris, tersangka kasus penembakan di Kabupaten Sampang, terancam hukuman mati. Hal Ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Hery Kusnanto, Kamis (15/1).
Idris sendiri menjadi tersangka seusai menembak seseorang bernama Subaidi di Kecamatan Sokobanah, Sampang.
Baca Juga: Penembakan Sampang, Penyedia Senjata Api Dicegah ke Luar Negeri
1. Idris dijerat tiga pasal berlapis
Hery Kusnanto mengatakan penyidik menjerat Idris dengan pasal berlapis dalam kasus yang menewaskan Subaidi tersebut. Pertama, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kedua, Pasal 338 tentang Menghilangkan Nyawa Orang Secara Sengaja dan Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan. Ketiga, Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun," kata dia.
Baca Juga: Berkas Pelaku Penembakan Sampang P21, Jaksa Susun Rencana Dakwaan