Sempat Dipenjara karena Mengedarkan, Subairi "Naik Kelas" Jadi Bandar Sabu
Ia terancam hukuman seumur hidup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sampang, IDN Times - Penjara tak membuat Subairi jera. Setelah bebas, dia tetap menggeluti dunia lamanya sabu-sabu. Bahkan statusnya naik. Saat ditangkap pada 2012, ia masih pengedar. Kini, dia ditangkap sebagai bandar.
"Kami menemukan 25,5 gram sabu dalam mobilnya," kata Kapolres Sampang, AKBP Budhi Wardiman, Kamis, (8/11).
Baca Juga: 6 Kg Sabu Gagal Beredar, Lebih dari 6 ribu Nyawa Selamat
1. Sabu disimpan dibawah setir
Subairi yang merupakan warga Desa Nepah, Kecamatan Banyuates, Sampang ditangkap pada Kamis dini hari oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang. Saat itu, dia hendak mengirim sabu ke wilayah Kota Sampang menggunakan mobil Toyota Rush bernomopor polisi M 1511 NB.
Setelah dicegat, polisi langsung menggeledah seluruh isi mobil. Semula polisi tak berhasil menemukan barang bukti, namun begitu memeriksa bagian bawa setir, ditemukanlah dua bungkus kresek. Setelah dibuka ternyata berisi sabu yang total beratnya 25,5 gram.
"Ditangkap jam dua dini hari," kata Budhi.
Baca Juga: Gerebek Pasutri, Polrestabes Surabaya Sita Sabu Seharga Rp90 Juta