TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sempat Dipenjara karena Mengedarkan, Subairi "Naik Kelas" Jadi Bandar Sabu

Ia terancam hukuman seumur hidup

IDN Times/Musthofa Aldo

 

Sampang, IDN Times - Penjara tak membuat Subairi jera. Setelah bebas, dia tetap menggeluti dunia lamanya sabu-sabu. Bahkan statusnya naik. Saat ditangkap pada 2012, ia masih pengedar. Kini, dia ditangkap sebagai bandar.

"Kami menemukan 25,5 gram sabu dalam mobilnya," kata Kapolres Sampang, AKBP Budhi Wardiman, Kamis, (8/11).
 

Baca Juga: 6 Kg Sabu Gagal Beredar, Lebih dari 6 ribu Nyawa Selamat

1. Sabu disimpan dibawah setir

IDN Times/Musthofa Aldo

Subairi yang merupakan warga Desa Nepah, Kecamatan Banyuates, Sampang ditangkap pada Kamis dini hari oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang. Saat itu, dia hendak mengirim sabu ke wilayah Kota Sampang menggunakan mobil Toyota Rush bernomopor polisi M 1511 NB.

Setelah dicegat, polisi langsung menggeledah seluruh isi mobil.  Semula polisi tak berhasil menemukan barang bukti, namun begitu memeriksa bagian bawa setir, ditemukanlah dua bungkus kresek. Setelah dibuka ternyata berisi sabu yang total beratnya 25,5 gram.

"Ditangkap jam dua dini hari," kata Budhi. 
 

2. Subairi merupakan residivis

IDN Times/Musthofa Aldo

Hingga kini, Subairi masih diperiksa intensif oleh penyidik. Polisi ingin tahu asal muasal sabu tersebut, berikut jaringan dibawahnya.

Budi memastikan tersangka Subairi akan dihukum berat. Polisi menjerat pria 40 tahun itu dengan pasal pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. 

Baca Juga: Gerebek Pasutri, Polrestabes Surabaya Sita Sabu Seharga Rp90 Juta

Berita Terkini Lainnya