TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahfud MD: Golput Melanggar Aturan Bila Mengajak Orang Lain

Yuk! Nyoblos aja

IDN Times/Musthofa Aldo

Sumenep, IDN Times - Menjelang Pilpres 2019 yang akan digelar April nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU ) kian giat memerangi golput. Terlebih, akhir-akhir ini deklarasi golput juga semakin banyak. Januari lalu misalnya, sekelompok masyarakat dari SMG alias Saya Milenial Golput menyatakan tidak akan menggunakan hak pilihnya pada Pilpres dan pileg.

1. Hukum golput menurut Mahfud MD

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD pun angkat bicara. Menurut dia, golput merupakan hak setiap individu. Menurut dia, selayaknya memang menggunakan hak pilih, namun negar juga tak bisa mempidana orang yang tidak menggunakan hak politiknya. "Golput sebagai sikap individu itu hak, tidak masalah," kata dia, saat berkunjung ke Kabupaten Sumenep, Senin (4/2).

2. Golput yang melanggar undang-undang

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Meski merupakan hak, menurut Mahfud MD, gerakan golput bisa melanggar undang-undang. Gerakan ini merujuk pada sikap golput yang disertai dengan ajakan kepada orang untuk tidak mencoblos.

Ajakan golput, kata dia, bisa dianggap menghalangi orang lain untuk menggunakan hak politiknya. "Hey, kamu tidak usah nyoblos, yang begini melanggar undang-undang, karena menghalangi orang lain," ujar dia.

Baca Juga: MIUMI : Umat Islam Jangan Golput!

3. Tidak nyoblos rugi

IDN Times/Musthofa Aldo

Mahfud sendiri mengatakan tak akan menyerukan golput. Dia menginginkan semua orang menggunakan hak pilihnya apa pun situasi perpolitikan di Indonesia saat ini. "Kalau saya ingin semua nyoblos, rugi kalau tidak nyoblos," ungkap pria kelahiran Madura yang saat ini menjadi Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan.

Baca Juga: Daripada Golput, Lakukan 5 Hal Ini Untuk Menyambut Pilpres 2019

Berita Terkini Lainnya