TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Adipura Tapi Gaji Pasukan Kuning di Bawah UMK, Pemkab Sampang Dikritik

Semoga diperhatikan bupati baru Jih Idi

(Ilustrasi sampah) ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Sampang, IDN Times - Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Kawal Jawa Timur cabang Kabupaten Sampang mengkritik Pemeritah Kabupaten Sampang terkait kebijakan pengupahan terhadap petugas kebersihan. Berdasarkan pengamatan mereka, petugas kebersihan hanya dibayar Rp750 ribu per bulan. Angka ini jauh dari upah minimum yang ditetapkan pemerintah yaitu Rp1,76 juta. 

1. Sudah sepatutnya dinaikkan

Ilustrasi Sampah/IDN Times/Imam Rosidin

Sidik, Ketua Jaka Jatim Sampang menilai upah petugas kebersihan sudah selayaknya dinaikkan. Sebab dedikasi mereka dalam bekerja sudah terbukti dengan masuknya Kabupaten Sampang sebagai peraih Sertifikat Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup pada 14 Januari lalu. "Gaji mereka harus sesuai upah minimun Rp1,7 juta per bulan," kata dia, Selasa, (19/2).

2. Dinas Lingkungan Hidup benarkan nominal tersebut

Ilustrasi sampah/ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Kritik itu pun ditanggapi oleh Pemerintah Sampang. Dinas Lingkungan Hidup Sampang tidak menampik jumlah upah petugas kebersihan yang hanya sebesar Rp750 ribu. Kepala Bidang Persampahan dan Kebersihan, Akhmad Syaifudin membenarkan gaji petugas kebersihan masih dibawah UMK. Dia berasalan penentuan nominal gaji menyesuaikan kemampuan keuangan dan status golongan pegawai.

3. Upah petugas kebersihan berjenjang

Ilustrasi sampah/IDN Times/Mohamad Ulil Albab

Syaifuddin merinci bahwa saat ini jumlah petugas kebersihan di Sampang sekitar 200 orang. Mereka terbagi dalam tiga kelompok yaitu tenaga magang, honor daerah, dan pegawai negeri. Yang berstatus magang sejumlah 134 orang, honorer 5 orang dan sisanya 72 orang adalah pegawai negeri.

"Yang magang gajinya Rp750 ribu. Yang honorer dibayar kurang lebih Rp1,5 juta. Jadi upahnya berjenjang," ujar dia.

Baca Juga: Tunjangan Guru Madrasah Hilang, Begini Jawaban Kemenag Sampang 

Berita Terkini Lainnya