Vonis Pencabulan Dosen Unej, Terdakwa Ajukan Banding
Terdakwa dan JPU sama sama ajukan banding
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jember, IDN Times - Pengadilan Negeri Jember telah menjatuhkan vonis hukum penjara
6 tahun denda 50 juta subsider 4 bulan kurungan kepada RH, Dosen Universitas Jember yang terlibat tindakan cabul kepada anak di bawah umur, Rabu (24/11/2021) lalu.
Baca Juga: Terbukti Cabul, Dosen Unej Divonis 6 Tahun Penjara
1. Belum inkrah
Usai vonis, sesuai KUHAP, ada batas waktu 7 hari untuk RH bisa berpikir apakah menerima atau mengajukan banding. Waktu kurang satu hari, sebelum secara otomatis hukum berkekuatan tetap (inkrah), RH mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jember, Sigit Triatmodjo mengatakan, RH memutuskan mengajukan banding pada Selasa (30/11/2021).
"Terdakwa RH mengajukan banding pada Selasa kemarin. Sehingga vonis yang kemarin ia terima menjadi belum berkekuatan hukum tetap," ujar Sigit, Kamis sore (2/12/2021).
Baca Juga: Buah Speak-Up Korban Pencabulan, Dosen Unej Divonis 6 Tahun