TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Vonis Pencabulan Dosen Unej, Terdakwa Ajukan Banding

Terdakwa dan JPU sama sama ajukan banding

Polres Jember resmi menahan RH tersangka kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur. IDN Times/Mohamad Ulil Albab

Jember, IDN Times - Pengadilan Negeri Jember telah menjatuhkan vonis hukum penjara
6 tahun denda 50 juta subsider 4 bulan kurungan kepada RH, Dosen Universitas Jember yang terlibat tindakan cabul kepada anak di bawah umur, Rabu (24/11/2021) lalu.

Baca Juga: Terbukti Cabul, Dosen Unej Divonis 6 Tahun Penjara

1. Belum inkrah

Ilustrasi hakim di pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Usai vonis, sesuai KUHAP, ada batas waktu 7 hari untuk RH bisa berpikir apakah menerima atau mengajukan banding. Waktu kurang satu hari, sebelum secara otomatis hukum berkekuatan tetap (inkrah), RH mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jember, Sigit Triatmodjo mengatakan, RH memutuskan mengajukan banding pada Selasa (30/11/2021).

"Terdakwa RH mengajukan banding pada Selasa kemarin. Sehingga vonis yang kemarin ia terima menjadi belum berkekuatan hukum tetap," ujar Sigit, Kamis sore (2/12/2021).

2. JPU juga ajukan banding

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, hasil putusan dibacakan Ketua Majlis Hakim Totok Yanuarto, didampingi Anggota, Alfonsus Nahak dan Sigit Triatmojo membuat terdakwa terkejut. Mengetahui terdakwa telah mengajukan banding, jaksa penuntut umum (JPU) juga ikut mengajukan banding.

"Dari penelusuran perkara, JPU juga mengajukan banding," katanya.

Sementara itu, JPU dalam perkara kasus RH, Adik Sri Sumarsih, mengatakan keputusan banding dilakukan karena terdakwa juga mengajukan banding. Dalam perkara ini, JPU mengajukan tuntutan 8 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

"Karena terdakwa banding, kita juga harus banding," ujar Sri Sumarsih.

JPU menuntut RH dengan pasal berlapis, kekerasan seksual dan perbuatan pencabulan, sesuai UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga: Buah Speak-Up Korban Pencabulan, Dosen Unej Divonis 6 Tahun

Berita Terkini Lainnya