Kasus Pemalsuan Rapid Antigen ke Bali, Polisi: Sangat Mirip
Diduga masih ada praktik jual beli antigen palus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyuwangi, IDN Times - Polresta Banyuwangi mengungkap pelaku pemalsuan surat rapid antigen palsu. Surat tersebut dijual kepada masyarakat yang akan menyeberang ke Bali, sebagai syarat. Kini tiga pelaku asal Banyuwangi dan Lumajang telah ditangkap.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, dari barang bukti yang disita sejumlah 48 surat antigen palsu, pelaku tampak sangat mempelajari atau mirip.
"Ini modus yang sangat dipelajari, mulai dari lembar cetakan surat, kemudian verifikasi, barcode palsu," ujar Nasrun saat rilis di Polresta Banyuwangi, Kamis (2/9/2021).
1. Pelaku merupakan warga biasa
Sementara itu, dari hasil penyelidikan polisi, selama tiga bulan beroperasi, pelaku telah berhasil membuat 68 surat antigen palsu yang digunakan penumpang menyeberang ke Bali. Pelaku sendiri, katanya, tidak memiliki akses ke klinik yang dipalsukan.
"Klinik sebagai pelapor karena dia yang dirugikan, inisial klinik A. Jadi tidak pelaku tidak ada akses ke klinik. Pelaku bukan nakes, warga biasa. Melakukan ini untuk mencari pekerjaan," terangnya.
Baca Juga: Sopir Logistik: Ketapang Lebih Ketat Dibanding Gilimanuk
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Tes Antigen untuk Menyeberang ke Bali