Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Tes Antigen untuk Menyeberang ke Bali

Pelaku sudah beraksi selama 3 bulan

Banyuwangi, IDN Times - Polresta Banyuwangi menangkap tiga pelaku pemalsuan dokumen rapid antigen palsu. Sasaran pemalsuan dokumen yakni masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan syarat rapid antigen.

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, kasus ini terbongkar setelah dokumen rapid antigen palsu yang dipesan masyarakat ditolak oleh ASDP Ketapang saat akan menyeberang ke Bali.

1. Warga yang ditolak saat akan menyeberang kemudian lapor polisi

Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Tes Antigen untuk Menyeberang ke BaliPelaku dokumen rapid antigen palsu. IDN Times/IstimewaTimes/

Warga yang dirugikan akhirnya lapor ke polisi. Menyusul sebuah klinik di Banyuwangi yang dicatut namanya juga melapor ke Polisi

"Atas laporan dari masyarakat yang dirugikan, setelah ditolak masuk ke Bali. Kami berhasil menangkap pelaku," ujar Nasrun Pasaribu saat rilis di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (2/9/2021). 

Tiga dari empat pelaku yang ditangkap merupakan warga Banyuwangi dan Lumajang antara lain Dendi Nur Efendi (30), warga Desa Rejosari Kecamatan Glagah, Agus Farid (29), warga Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro, dan Sodik (38) warga Desa Kaliboto Kidul Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Sementara VYF warga Banyuwangi, masih berstatus DPO.

2..Tawarkan ke calon penumpang

Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Tes Antigen untuk Menyeberang ke BaliBarang bukti yang disita polisi. IDN Times/Istimewa

Nasrun mengatakan, para pelaku menawarkan kepada calon penumpang di ASDP Ketapang. Mereka bisa mendapatkan dokumen rapid antigen dengan hasil negatif COVID-19. Pelaku sendiri telah menjalankan aksinya selama 3 bulan terakhir.

"Pelaku melakukan aksinya selama 3 bulan terakhir. Modusnya saling kerjasama menawarkan jika ada pelaksanan rapid antigen dengan hasil negatif tanpa harus test," katanya.

Baca Juga: Sopir Logistik: Ketapang Lebih Ketat Dibanding Gilimanuk

3. Tarif Rp100 ribu untuk setiap lembar dokumen negatif COVID-19

Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Tes Antigen untuk Menyeberang ke BaliIDN Times/Mohamad Ulil Albab

Para pelaku mematok tarif Rp100 ribu kepada calon penumpang di Ketapang. Para penumpang yang bersedia membayar, akan mendapatkan dokumen keterangan negatif COVID-19 tanpa harus menjalani pemeriksaan rapid antigen.

Ketiga pelaku saat ini ditahan di Polresta Banyuwangi dengan barang bukti laptop, printer, kertas cetak antigen palsu. Pelaku terancam pasal 263 ayat (1) tentang Dugaan Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Jelang Larangan Mudik, Penyeberangan Gilimanuk-Ketapang Meningkat

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya