TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buruh Perkebunan Jember Tuntut Upah Sesuai UMK

Upah buruh 56 persen dari standar UMK saat ini

Serikat buruh Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan Jember demo. IDN Times/Mohamad Ulil Albab

Jember, IDN Times - Serikat buruh Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan Jember, yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pekerja Antar Kebun (FKPAK) menuntut kenaikan upah sesuai UMK Jember 2021, sebesar Rp 2.355.662.

Baca Juga: Serikat Buruh Perkebunan Jember Tuntut Direksinya Turun Jabatan

1. Upah jauh dari besaran UMK Jember

Serikat buruh Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan Jember demo. IDN Times/Mohamad Ulil Albab

Hingga saat ini, para buruh masih dibayar 56 persen dari UMK Jember, atau setara Rp1.200.000. Sementara jumlah pekerja di PDP Kahyangan mencapai lebih dari 2000 pekerja.

"Selama ini, kami hanya menerima upah 70 persen dari upah UMK 2018.
Karena selalu ditangguhkan. Kalau lihat di 2021, kita hanya 56 persen. Dari dua juta sekian," ujar Koordinator Aksi FKPAK, Dwiagus Budiyanto saat ditemui di halaman Kantor Pemkab Jember, Rabu (1/12/2021).

2. BUMD milik Pemkab Jember

Serikat buruh Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan Jember saat ditemui anggota dewan. IDN Times/Mohamad Ulil Albab

PDP Kahyangan sendiri merupakan BUMD di sektor perkebunan di bawah Pemkab Jember. Dan satu-satunya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor perkebunan di Indonesia. Bupati Jember, Hendy Siswanto memiliki kewenangan sebagai kuasa pemilik modal.

PDP Kahyangan sendiri mengelola komoditas tanaman kopi, karet, dan kayu. Para buruh menyebut, butuh pemimpin yang sesuai di tengah kondisi perusahaan yang kesulitan finansial.

"Jadi itu hingga saat ini. Makanya harapan kami, bupati bisa campur tangan, menyelesaikan ini, karena tanpa campur tangan bupati, siapa pun tidak akan mampu menyelesaikan persoalan PDP maupun buruhnya," jelasnya.

Baca Juga: Kalah Pilkades, Warga Jember Blokir Jalan

Berita Terkini Lainnya