Buruh Perkebunan Jember Tuntut Upah Sesuai UMK
Upah buruh 56 persen dari standar UMK saat ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jember, IDN Times - Serikat buruh Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan Jember, yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pekerja Antar Kebun (FKPAK) menuntut kenaikan upah sesuai UMK Jember 2021, sebesar Rp 2.355.662.
Baca Juga: Serikat Buruh Perkebunan Jember Tuntut Direksinya Turun Jabatan
1. Upah jauh dari besaran UMK Jember
Hingga saat ini, para buruh masih dibayar 56 persen dari UMK Jember, atau setara Rp1.200.000. Sementara jumlah pekerja di PDP Kahyangan mencapai lebih dari 2000 pekerja.
"Selama ini, kami hanya menerima upah 70 persen dari upah UMK 2018.
Karena selalu ditangguhkan. Kalau lihat di 2021, kita hanya 56 persen. Dari dua juta sekian," ujar Koordinator Aksi FKPAK, Dwiagus Budiyanto saat ditemui di halaman Kantor Pemkab Jember, Rabu (1/12/2021).