316 Juru Parkir Jember Peroleh BPJS Ketenagakerjaan
Juri parkir resmi dapat jaminan BPJS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jember, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Jember mengikutsertkan 316 juru parkir (jukir) sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemberian jaminan kecelakaan kerja tersebut diberikan untuk memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2021.
Baca Juga: Kasus Honor Pemakaman COVID-19 di Jember Naik Tahap Penyidikan
1. Jaminan kematian Rp42 juta
Bupati Jember, Hendy Siswanto mengatakan, upaya ini dilakukan untuk memberi perlindungan kepada setiap pekerja di lingkungan Pemkab Jember. Hak yang bisa didapat para juru parkir yakni perlindungan kecelakaan kerja serta santunan kematian.
“Saat ini ada 3 orang jukir meninggal dunia langsung ahli warisnya menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta masing-masing, bukan mengharapkan meninggal, tapi meninggal itu pasti, nah yang harus kita pikirkan bagaimana nasib anak dan istrinya, ini bisa meringankan beban orang-orang yang kita tinggalkan," kata Hendy, Jumat (17/09/2021).
Baca Juga: Empat Pencuri Sapi di Jember Tertangkap, Satu Ditembak