TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UINSA Dukung SE Menag Tentang Pengeras Suara Masjid

UINSA menilai SE itu dapat memperkuat kerukunan umat beragama

Rektor UINSA Surabaya, Masdar Hilmy. (Dok. Istimewa)

Surabaya, IDN Times – Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya angkat suara soal Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Baca Juga: Menag Bandingkan Bising Toa Masjid seperti Gonggongan Anjing

1. UINSA mendukung SE Pengeras Suara Masjid dan Musala

Rektor UINSA Surabaya, Prof. Masdar Hilmy saat menggelar konferensi pers di UINSA Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (25/2/2022). Dok. Istimewa.

Rektor UINSA Surabaya, Prof. Masdar Hilmy mengatakan bahwa UINSA mendukung SE tersebut. Menurut Rektor, SE ini akan semakin memperkuat kerukunan antar umat beragama di Indonesia. 

"Kami dari prespektif institusi perguruan tinggi Islam tidak kesulitan dengan surat edaran semacam ini, oleh karenanya kami sangat mendukung, karena keberadaannya itu menciptakan kerukunan umat beragama," ujarnya, Kamis (25/2/2022).

Baca Juga: Soal Azan dan Suara Anjing, Aulia Minta Menag Yaqut Minta Maaf

2. SE tersebut tidak melarang penggunaan pengeras suara

iradio

Masdar menilai, SE tersebut sama sekali tidak bermaksud untuk melarang umat Islam menggunakan pengeras suara dalam syiar agamanya. SE tersebut dikeluarkan hanya untuk mengatur ekspresi keberagamaan di ruang publik.

“Mengatur ekspresi keberagamaan di ruang publik sama sekali berbeda dengan pelarangan terhadap syiar agama," jelasnya.

Berita Terkini Lainnya