Masjid Khilafatul Muslimin Tanpa Izin,Gini Cara Pendirian Rumah Ibadah
Pendirian rumah ibadah diatur dalam Perwali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Amir Khilafatul Muslimin wilayah Sursbaya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (11/6/2022) kemarin oleh Polda Jatim. Selain organisasinya, polisi juga menyatakan bahwa tempat ibadah mereka tak berizin.
Hal ini dikatakan oleh Kanit V Sat Intelkam Polrestabes Surabaya, Ahmad Sari. "Hal ini untuk mengantisipasi adanya rumah ibadah yang belum berizin, seperti tempat ibadah Khilafatul Muslimin Ummul Quro," ujarnya.
Lalu, seperti apa sebenarnya tata cara pendirian tempat ibadah di Surabaya?
1. Pendirian rumah ibadah diatur dalam Perwali
Tata cara pendirian rumah ibadah, telah diatur dalam Perwali No 58 tahun 2007 tentang Tata Cara Pendirian Rumah Ibadat dan Pemanfaatan Bangunan Gedung untuk Rumah Ibadat.
Wakil Ketua FKUB Kota Surabaya Muhaimin mengatakan, mengenai pemahaman rumah ibadah sangat diperlukan bagi masyarakat. Sebab, negara Indonesia terdiri dari banyak suku dan agama. Sehingga, memerlukan aturan yang jelas dan tegas terkait dengan tata cara pendirian rumah ibadah yang harus dipatuhi bersama, khususnya di Kota Surabaya.
"Kami mengimbau, masyarakat bisa menjaga kerukunan umat beragama. Materi yang disampaikan adalah mengenai persaudaraan berdasarkan Pancasila,persaudaraan berdasarkan Bhineka Tunggal Ika, serta persaudaraan antar suku dan agama dalam upaya merawat kebudayaan negara Indonesia," kata Muhaimin.
Baca Juga: Pemimpin Khilafatul Muslimin Surabaya Ditetapkan Tersangka