TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tarif Ojol Gak Jadi Naik, Driver di Jatim Minta Kepmenhub Direvisi

Ojol minta Kepmenhub direvisi

Demo ojek online di Kota Surabaya. (dok. Frontal Jawa Timur)

Surabaya, IDN Times - Setelah pada 14 Agustus 2022 lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojek online (ojol), kini Kemenhub resmi menunda lagi kenaikan tarif ojol yang rencananya mulai diberlakukan pada hari ini, (29/8/2022). Para driver ojol di Jawa Timur meminta agar Kemenhub merevisi Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) nomor 564 tahun 2022.

Baca Juga: Penerapan Tarif Baru Ojol Ditunda Hingga Akhir Agustus

1. Kecewa dengan penundaan, minta kemenhub revisi Kepmenhub 564/2022

Aksi demo Ojol di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Ketua Umum Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI), Hery Wahyu Nugroho mengatakan dirinya kecewa dengan penundaan tersebut. Namun, di sisi lain, dia bersyukur, sebab dengan penundaan ini masih ada peluang Kemenhub merevisi Kepmenhub nomor 564 tahun 2022.

"Di satu sisi, kami kecewa terhadap penundaan kenaikan tarif tersebut. Tapi di sisi lain, kami bersyukur dan meminta agar Kemenhub dapat merevisi atau membatalkan Kepmenhub 564/2022 untuk diganti dengan kepmenhub yang baru," ujar Herry, Senin (29/8/2022).

Pasalnya, lanjut Herry, tarif ojol terbaru dalam aturan tersebut hanya fokus pada kenaikan tarif di Jabodetabek saja, bukan seluruh Indonesia.

"Seharusnya pemerintah mengundang seluruh perwakilan organisasi driver online resmi per-regional untuk sosialisasi secara langsung terkait tarif ojol naik," ungkapnya.

2. Sejumlah point Kepmenhub masih menjadi catatan

Aksi sweeping yang dilakukan massa aksi Frontal di Jalan Ahmad Yani Surabaya. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Sementara itu, Humas PDOI Jawa Timur Daniel Lukas Rorong juga menyayangkan, rencana kenaikan tarif ini. Ada sejumlah point masih menjadi cataran dalam Kepmenhub 564 tahun 2022.

Point pertama terkait kenaikan tarif ojol hanya untuk jasa pengantaran orang saja, tidak termasuk di dalamnya jasa pengiriman barang dan makanan.
"Sayang sekali. Kenapa tidak sekalian diatur di dalam Kepmenhub nomor 564 Tahun 2022 untuk biaya kenaikan jasa pengiriman barang dan makanan?" tuturnya.

Kedua, prihal jarak, juga dipermasalahkan. Harusnya jarak yang ditetapkan tetap pada rentang 0-4 Km saja seperti Kepemudaan sebelumnya yakni nomor 348 tahun 2019. "Bukannya dinaikkan menjadi 0-5 km. Itu sama saja bohong alias akal-akalan," tegas Daniel.

Ketiga, terkait biaya potongan aplikasi yang dirasa berat oleh seluruh driver online, bukan hanya ojol saja tapi taksi online juga. "Saat ini, biaya potongan aplikasi berkisar antara 20-25 persen. Ini terlalu besar. Untuk itu, kami menuntut diturunkan menjadi 10 persen saja," pintanya.

Baca Juga: Tarif Ojol Batal Naik Besok!

Berita Terkini Lainnya