Tarif Ojol Gak Jadi Naik, Driver di Jatim Minta Kepmenhub Direvisi
Ojol minta Kepmenhub direvisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Setelah pada 14 Agustus 2022 lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojek online (ojol), kini Kemenhub resmi menunda lagi kenaikan tarif ojol yang rencananya mulai diberlakukan pada hari ini, (29/8/2022). Para driver ojol di Jawa Timur meminta agar Kemenhub merevisi Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) nomor 564 tahun 2022.
Baca Juga: Penerapan Tarif Baru Ojol Ditunda Hingga Akhir Agustus
1. Kecewa dengan penundaan, minta kemenhub revisi Kepmenhub 564/2022
Ketua Umum Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI), Hery Wahyu Nugroho mengatakan dirinya kecewa dengan penundaan tersebut. Namun, di sisi lain, dia bersyukur, sebab dengan penundaan ini masih ada peluang Kemenhub merevisi Kepmenhub nomor 564 tahun 2022.
"Di satu sisi, kami kecewa terhadap penundaan kenaikan tarif tersebut. Tapi di sisi lain, kami bersyukur dan meminta agar Kemenhub dapat merevisi atau membatalkan Kepmenhub 564/2022 untuk diganti dengan kepmenhub yang baru," ujar Herry, Senin (29/8/2022).
Pasalnya, lanjut Herry, tarif ojol terbaru dalam aturan tersebut hanya fokus pada kenaikan tarif di Jabodetabek saja, bukan seluruh Indonesia.
"Seharusnya pemerintah mengundang seluruh perwakilan organisasi driver online resmi per-regional untuk sosialisasi secara langsung terkait tarif ojol naik," ungkapnya.